
Bengkayang, detikborneo.com – Kalbar – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, Jumat (25/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari tahapan penetapan Perubahan APBD 2026 sekaligus menunjukkan adanya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, komisi, serta seluruh fraksi yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

BACA JUGA : Prabowo Percepat Pendidikan Gratis, Sekolah Negeri hingga PTN Jadi Perhatian
Sebastianus mengatakan, dalam proses pembahasan anggaran sebelumnya terdapat perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait sejumlah prioritas dan arah kebijakan anggaran.
Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perbedaan tersebut tidak sedikit pun mengurangi semangat kita untuk terus merajut komunikasi serta mencari titik temu demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Sebastianus.
Ia menegaskan, persetujuan seluruh fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 bukan sekadar memenuhi prosedur konstitusional, tetapi juga merupakan komitmen bersama agar anggaran daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.
“Persetujuan yang diberikan oleh seluruh fraksi merupakan komitmen bersama untuk memastikan agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang,” tegasnya.
Setelah disetujui DPRD, Raperda Perubahan APBD 2026 masih akan melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bengkayang sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meminta seluruh kepala SKPD selaku pengguna anggaran segera menyiapkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran.
Ia menekankan agar seluruh program dan kegiatan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Setiap perangkat daerah harus mempercepat pelaksanaan kegiatan, menjaga kualitas belanja, dan memastikan hasilnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.
Sebastianus berharap kesepakatan Perubahan APBD 2026 dapat semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melanjutkan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang.(Rin)




