27.4 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaPiawang TCTP Minta PT. MP Hentikan Penggusuran Hutan Adat

    Piawang TCTP Minta PT. MP Hentikan Penggusuran Hutan Adat

    Ketapang, Detikborneo.com- Sutalion Combeng, Piawang Tonah Colap Torun Pusaka (RCTP) meminta PT. Mayawana Persada menghentikan aktivitas penggusuran TCTP Bukit Sabar Bubu. Bukit Sabar Bubu adalah hutan yang dilindungi secara adat oleh masyarakat adat Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    WhatsApp Image 2023 06 03 at 13.15.48

    Combeng, demikian sapaan akrabnya, adalah piawang atau pawang Tonah Colap Torun Pusaka Bukit Sabar Bubu. Tugas utamanya adalah memelihara, menjaga dan megawasi Bukit Sabar Bubu dengan berbagai upacara ritual. Penghentian aksi pengusuran TCTP Bukit Sabar Bubu oleh sang piawang tersebut ia lakukan dengan menulis dan mengirim surat kepada Kepa Desa Kualan Hilir, Humas PT. Mayawana Persada dan Pimpinan PT. Mayawana Persada, tertanggal 24 April 2023.

    Di bagian awal suratnya, Combeng meminta para pemangku kepentingan: Kepala Desa Kualan Hilir, Humas PT. MP dan Pimpinan PT. MP agar segera menghentikan aktivitas pengukuran penggusuran lahan yang telah masuk dalam kawasan Bukit Sabar Bubu, Tonah Colap Torun Pusaka, yang diistilahkan: bukit adalah kepala; air adalah darah; keindahannya adalah nafas; dan sekelilingnya adalah kaki tangan, yang selama ini masyarakat jaga kelestariannya. Untuk itu, kami sampaikan kepada Kepala Desa Kuala Hilir agar segera menyikapi dan menyurati pihak perusahaan karena tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat adat yang berada di sekitarnya; dan akan menimbulkan gejolak di kemudian hari karena tidak sesuai dengan AMDAL.

    Adapun poin-poin suratnya sebagai berikut:

    1. Kami masyarakat meminta kepada Kepala Desa Kualan Hilir agar segera menghentikan aktivitas perusahaan PT. Mayawana Persada, yang sedang beroperasi di wilayah bukit Sabar Bubu dan sekitarnya, yang notabene, saat ini, dijadikan hutan masyarakat, yang dilindungi, yang disebut TONAH COLAP TORUN PUSAKA.
    2. Kami meminta agar tidak ada lagi pengetrekan dan pengklaiman lahan sekeliling Bukit Sabar Bubu dan sekitarnya, baik yang mengatas-namakan pribadi maupun kelompok, tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan dampak di sekelilingnya (AMDAL).
    3. Jangan ada lagi melakukan pencairan TA (Tali Asih) bagi masyarakat yang mengklaim hutan pribadi maupun kelompok, yang termasuk di dalam kawasan Bukit Sabar Bubu Tonah Colap Torun Pusaka/hutan dilindungi secara ritual adat.
    4. Huran Tonah Colap Torun Pusaka sudah ada Surat Kesepakatan Bersama, yang berbunyi penjagaan kelestarian di sekitarnya.
    5. Barang siapa yang menyerahkan lahan atas-nama pribadi maupun kelompok, yang termasuk di wilayah kawasan Bukit Sabar Bubu, Tonah Colap Torun Pusaka dan sekitarnya, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab sepenuhnya, jika di kemudian hari ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
    6. Apabila poin-poin di atas tidak ditindak-lanjuti dan dilaksanakan secepatnya, jika ada terjadi pengetrekan, TA penebangan maupun penggusuran lahan, maka kami akan bertindak dengan cara kami sendiri.

    Surat berperihal permohonan tersebut ditanda-tangani oleh Sutalion Combeng, piawang TCTP Bukit Sabar Bubu; serta dicap dan ditanda-tangani oleh Yohanes Heng, Pateh Adat Desa Kualan Hilir.

    Bagian terakhir dari surat disampaikan pula tembusan yang disampaikan kepada: (1) Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang di Ketapang; (2) Patih Jaga Pati di Kabupaten Ketapang; (3) Camat Simpang Hulu di Balai Berkuak; (4) Kapolsek Simpang Hulu di Balai Berkuak; (5) Danramil Simpang Hulu di Balai Berkuak; (6) Ketua DAD Kabupaten Ketapang di Ketapang; (7) Kenduruhan Awan III di Balai Semandang; (8) Ketua DAD Simpang Hulu di Simpang Hulu; (9) Lima belas pateh adat se-Kecamatan Simpang Hulu; (10) Ketua TBBR Kabupaten Ketapang di Ketapang; (11) Ketua AMAN Kalbar di Pontianak.

    Sebagai informasi, sejak tahun 2002, Bukit Sabar Bubu sudah ditetapkan sebagai Tonah Colap Torun Pusaka (TCTP) oleh masyarakat adat Dusun Meraban, Desa Kualan HHilir. Penetapan Bukit Sabar Bubu sebagai TCTP tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Masyarakat Adat Kampong Meraban No. 01/LPA/MAKM/12/02, ditanda-tangani oleh Pateh Adat Benua Kualan Hilir L. Andoi dan Kepala Desa Kualan Hilir Hendrikus Tetek, pada tanggal 21 Januari 2002. Bukit Sabar Bubu seluas 1.200 Ha tersebut terletak di Sungai Sabar Bubu dan Sungai Titi Urat di bagian hulu Kampong Gensaok dan Kampong Tatabar. Pengukuhan Bukit Sabar Bubu sebagai TCTP dilakukan dengan upacara adat Babantan.
    SKB No. 01/LPA/MAKM/12/02 itu, kemudian dikuatkan lagi dengan Surat Keputusan Bersama Masyarakat Adat Kampong Meraban Tentang Pelanggar Tonah Colap Torun Pusaka No. 02/LPA/MAKM/1/02. SKB ini juga ditanda-tangani oleh Pateh Adat Benua Kualan Hilir L. Andoi, serta dicap dan ditanda-tangani oleh Kepala Desa Kualan Hilir, Hendrikus Tetek, tanggal 27 Januari 2002.

    Karena pihak-pihak berkepentingan tak menggubris surat permohonan piawang TCTP, tertanggal 24 April 2023 itu, maka pada 21 Mei 2023, sebanyak kurang-lebih 47 massa berikat kepala merah melakukan aksi penghentian penggusuran TCTP. Hari itu juga, massa meminta supaya pihak PT. MP segera menghentikan seluruh aktivitasnya di Bukit Sabar Bubu, di areal Blok G. Dan seketika itu juga, pihak PT. MP pun langsung menghentikan aktivitas land clearing lahan dan penanaman.
    Dari kejadian itu, pihak PT. MP lantas membuat Surat Pengaduan kepada Kepala Desa Kualan Hilir. Salah satu poin surat PT. MP mengadukan bahwa pada saat aksi, tanggal 21 Mei 2023, terjadi pengambilan bensin dengan cara paksa sebanyak 55 liter, terjadi penghancuran pondok penanam dan pondok penumbang.

    Menanggapi pengaduan PT. MP itu, Kepala Desa pun menulis dan mengirim Surat Undangan No. P/01/SET/.140/V/2023, tertanggal 26 Mei 2023, perihal Undangan Rapat Mediasi. Dalam suratnya, Kades Kualan Hilir Lorensius Kiang mengundang para pihak yang berkepentingan untuk menghadiri rapat mediasi, tanggal 31 Mei, bertempat di Balai Desa Lampi Dusun Meraban, dengan agenda Penyelesaian Masalah.

    Ketua TBBR Simpang Hulu tak terima tuduhan PT. MP tersebut. Tuduhan itu kemudian dikonfirmasi oleh Ketua TBBR Kecamatan Simpang Hulu pada pertemuan mediasi (31/5/2023). Namun pihak PT. MP tidak bisa membuktikan tuduhannya. Lantaran itulah PT. MP pun dihukum adat pencemaran nama baik sebesar 28 real, tuak 1 botol, beras 1 canting, paku 1 batang. Lagi-lagi, untuk kedua kalinya dihukm adat di wilayah Kecamatan Simpang Hulu. Pertama dulu, di rumah batakng Simpang Hulu, di Dusun Pasir (10/9/2022). Yakni, hukum adat pemancal agong, pelanggar benua, penyabong gana sebesar 230 real, 20 tajau dan 1 buah gong. (TTS)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita