Banjarmasin, detikborneo.com -Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Oleh karena itu, seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik layak disebut guru profesional. Bagaimana cara mendapatkan sertifikat pendidik? Untuk mendapatkannya, seorang guru harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Bagi Guru Dalam Jabatan yang disingkat PPG Guru Daljab.
Program PPG Daljab diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Program PPG ini dapat diikuti oleh semua guru jenjang PAUD sampai Pendidikan Menengah, termasuk Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK).
Pelaksanaan PPG terdiri atas 4 tahap yakni:
1. Penetapan Kuota Nasional oleh Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal;
2. Sosialisasi PPG Daaljab;
3. Penerimaan mahasiswa program PPG Daljab; dan
4. Pelaksanaan kegiatan PPG.
Untuk PPG Daljab Guru PAK, diselenggarakan oleh LPTK IAKN Ambon.
Pada tahun 2021, sebanyak 596 orang guru yang mengikuti PPG. Ada banyak dari mereka yang sudah lulus tes masuk sebagai mahasiswa PPG (Pretes PPG) tahun 2019, tetapi baru dipanggil ikut PPG tahun 2021. Jadi harus menunggu 2 tahun. Mereka yang sudah lulus PPG berhak mendapatkan sertifikat dan tunjangan profesi guru (TPG).
Terkait pencairan TPG PAK menyisakan masalah yang cukup rumit. Akibatnya, guru yang sudah lulus PPG merasa dirugikan. Berdasarkan PPG guru PAK Daljab tahun 2021, masalahnya cukup rumit. Hal ini sedikit banyak berkaitan dengan profesionalitas LPTK dalam menyelenggarakan PPG Guru Daljab dan regulasi antara Kemenag dan Kemdikbud yang terindikasi kurang sinkron.
Hal ini misalnya dapat dilihat dari kasus di Banjarmasin. Guru PAK yang berstatus sebagai PNS Daerah satuan unit kerjanya berada di bawah Dinas Pendidikan. Namun administrasinya berada di bawah Dirjen Bimas Kristen Kemenag dengan terdata di SIMPATIKA, sehingga mengikuti PPG Guru PAK Daljab yang diselenggarakan oleh Kemenag melalui LPTK IAKN Ambon.
Sebagai pegawai daerah, guru tersebut mendapatkan tunjangan non sertifikasi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Persoalannya ialah Tunjangan non sertifikasi dihentikan dan TPP berkurang sekitar 33% setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus PPG Guru Daljab.
Penghentian tersebut terhitung setelah tanggal terbit sertifikat pendidik. Misalnya sertifikat pendidik keluar bukan desember 2021, maka sejak Januari 2022 yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan non sertifikasi dan TPP menurun.
Sementara itu, menurut ketentuan Kemenag, TPG baru dicairkan setahun setelah NRG terbit. Contoh nampak dari mereka yang lulus PPG tahun 2021. Guru PAK lulus PPG bulan Desember 2021 dan sertifikat pendidik diterbitkan oleh LPTK IAKN Ambon tanggal 28 Desember 2021.
Namun Sertifikat Elektronik baru para guru PAK terima pada pertengahan Maret 2022, sehingga mereka baru bisa mengajukan verval NRG di SIMPATIKA paling cepat Maret 2022 dan NRG terbit bulan Maret 2022 juga. Karena NRG terbit tahun 2022, maka TPG baru dibayarkan sejak Januari 2023. Itu berarti, selama setahun yakni tahun 2022 mereka tidak mendapatkan TPG.
Ditambah lagi Tunjangan non sertifikasi dihentikan dan TPP menurun (untuk dua hal ini tergantung kebijakan daerah. Ada daerah yang tetap memberikan tunjangan tersebut sampai TPG yang bersangkutan cair). Bagi daerah yang Tunjangan dihentikan sementara TPG belum cair, tentu merugikan pegawai tersebut.
Menyikapi sengkarut birokrasi yang berdampak pada kehilangan hak pegawai, perlu ada reformasi birokrasi. Perlu duduk bersama antara Kemenag dan Kemdikbud dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk mencari solusi bersama.
Ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Alternatifnya:
- Dinas Pendidikan tetap memberikan tunjangan non sertifikasi dan TPP sampai yang bersangkutan menerima TPG;
- Perlu membenah Sistem di Kemenag agar LPTK terintegrasi dengan SIMPATIKA. Dengan demikian, ketika LPTK menerbitkan Sertifikat Pendidik, otomatis NRG juga terbit saat itu. Jika hal ini terjadi, maka NRG Guru PAK yang ikut PPG Daljab tahun 2021 sudah terbit bulan Desember 2021 bersamaan dengan tanggal terbitnya sertifikat pendidik, sehingga per Januari 2022 guru tersebut sudah mendapatkan TPG. Pada saat yang sama, LPTK juga perlu menyelenggarakan program PPG secara profesional. Salah satunya disiplin administrasi dan waktu. Tidak seperti saat ini, sertifikat terbit tanggal 28 desember 2021 tetapi fisiknya belum guru terima sampai april 2022 (saat artikel ini ditulis). Proses yang sangat lama ini seharusnya tidak terjadi di era Industri 4.0 ini. Bimas Kristen perlu melakukan evaluasi atas kinerja LPTK seperti itu. Salah satu metode evaluasinya dengan cara melakukan studi jejak pendapat kepada alumni PPG Guru PAK Daljab untuk jadi pertimbangan dalam menetapkan LPTK penyelenggara PPG Guru PAK Daljab di tahun berikutnya;
- Jika integrasi LPTK dan SIMPATIKA sulit dilakukan, maka harus memikirkan alternatif 3 dengan mencairkan TPG segera setelah NRG terbit. Misalnya jika NRG terbit bulan Maret 2022, maka guru yang bersangkutan harusnya sudah menerima TPG sejak bulan April 2022. Bagaimana dengan anggaran untuk itu? Seharusnya tidak jadi kendala. Sebabnya apa? Sebabnya ialah Kemenag Pusat sudah memiliki kuota nasional peserta PPG tahun 2021. Oleh karena itu, harusnya TPG sudah dianggarkan tahun 2022 untuk guru PAK yang ikut PPG tahun 2021 tersebut.
Jadi persoalan-persoalan seperti itu seharusnya tidak terjadi pada zaman post modern ini.
Penulis Opini:
RAPORT MERAH PENGELOLAAN SERTIFIKASI GURU PAK
Oleh Sanon (Dosen tetap Pada STT GKE Banjarmasin, pemerhati masalah sosial)