
Pontianak, detikborneo.com — Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat bergerak cepat menanggapi kabar darurat terkait Natalia, warga Dusun Dano, Desa Kayu Ara, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini terjebak di Provinsi Shanxi, China.
Sekretaris Umum DAD Kalbar, Thadeus Yus, menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib yang menimpa putri dari Ignatius Nani tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah langsung melakukan komunikasi dengan Konsulat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing untuk mengupayakan pertolongan dan pemulangan Natalia.

“Atas pemberitaan media ini pada 11 Juni 2025, kami langsung mencari informasi ke pihak KBRI di China. Namun, sejauh ini data atas nama Natalia masih belum terdaftar di sistem imigrasi Tiongkok,” ujar Thadius kepada detikborneo.com, Jumat (12/6/2025).
Pihak KBRI Beijing menyatakan memerlukan data tambahan, khususnya nomor paspor yang digunakan Natalia saat pertama kali berangkat ke luar negeri.
Keluarga Bergerak, DAD Tugaskan Utusan Khusus
Dalam rangka mempercepat proses pencarian dan kelengkapan dokumen, DAD Kalbar telah menugaskan Abednego, salah satu kerabat dekat korban, untuk berkomunikasi langsung dengan KBRI dan/atau Konjen RI dan membantu pendampingan keluarga.
Sementara itu, keluarga korban telah bergerak dari Desa Kayu Ara menuju Pontianak untuk mengurus dokumen penting seperti salinan paspor dan legalitas perjalanan Natalia.
“Mudah-mudahan data yang dibutuhkan segera didapatkan, sehingga pencarian posisi korban bisa dipercepat dan langkah pemulangan dapat segera dilakukan,” tutup Thadius.
DAD Kalbar Siap Kawal Hingga Tuntas
Langkah cepat DAD Kalbar menunjukkan kepedulian nyata terhadap isu TPPO yang semakin meresahkan masyarakat adat, khususnya dari pedalaman. Thadeus menegaskan bahwa DAD akan mengawal kasus ini hingga Natalia benar-benar kembali ke tanah air dengan selamat mohon Doa dan kerjasamanya, tutupnya.
🔔 Update perkembangan kasus ini hanya di detikborneo.com
📞 Laporkan kasus TPPO ke Satgas Nasional: 129 atau WA 0812-8123-8123
📲 Ikuti berita investigasi lainnya di IG/TikTok: @detikborneoTV
📰 Editor: Tim detikborneo.com ✍️ Reporter: Lawadi