
Jakarta, detikborneo.com – Polemik terkait konten TikTok milik kreator Iky kabah yang menyebut Suku Dayak sebagai penganut ilmu hitam terus menuai kecaman. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah satu Ormas Dayak yang dipimpin Bang Iyen, kini giliran penyanyi Dayak yang juga dikenal sebagai Sinden Dayak, Wiwid Balabih, ikut bersuara.
Dalam keterangannya, Wiwid Balabih menilai konten yang dibuat Ikykabah jelas menyinggung harga diri masyarakat Dayak. Ia menyayangkan sikap Ikykabah yang tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf, melainkan justru membuat video klarifikasi yang dianggap merendahkan dan menantang pihak pelapor.
“Seharusnya sejak awal ia membuat video klarifikasi yang baik-baik. Apa salahnya meminta maaf kepada masyarakat Dayak? Kalau itu dilakukan, mungkin proses hukum bisa cukup melalui jalur adat. Tapi sekarang, karena sikapnya yang arogan, justru memperburuk keadaan dan menyeret dirinya ke ranah hukum pidana,” tegas Wiwid Balabih, saat di hubungi terpisah detikborneo.com.
BACA JUGA : KDK Kecam Tuduhan Ilmu Hitam Terhadap Suku Dayak oleh Iky Kabah
Lebih jauh, Wiwid juga menyoroti alasan Ikykabah yang berdalih mengambil sumber dari Google dan Museum Kalbar. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar. Ia sendiri telah menelusuri informasi dengan kata kunci “Orang Dayak Penganut Ilmu Hitam” di Google, namun tidak menemukan satu pun sumber yang menyebutkan hal itu. Justru, berbagai referensi menegaskan bahwa stigma negatif tersebut tidak benar.
Hal senada juga pernah ditegaskan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam sebuah video. Ia menyatakan bahwa benda-benda yang dipajang di Museum Kalbar bukanlah alat dukun ilmu hitam, melainkan barang antik dari suku Dayak maupun Melayu yang memiliki nilai sejarah.
Wiwid menambahkan, sikap Ikykabah yang kerap menantang di media sosial semakin memperlihatkan kesombongan dan kurangnya rasa hormat terhadap hukum. Apalagi, sebelumnya ia juga pernah membuat konten yang melecehkan profesi guru, namun tidak diproses secara hukum sehingga semakin leluasa membuat konten bernuansa ujaran kebencian.
“Dengan melihat tidak adanya itikad baik, saya menegaskan bahwa kasus ini memang layak dilanjutkan ke ranah hukum pidana. Saya berharap Polda Kalbar bertindak tegas dan memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti bersalah,” ujar Sinden Dayak ini.
Sebagai penutup, ia mengimbau para konten kreator agar lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat karya. Menurutnya, kontroversi boleh saja, namun harus bisa dipertanggungjawabkan dan tidak boleh merugikan atau melukai kelompok masyarakat tertentu. (Rd)





