29.1 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaSintang Peringkat 14 Se-Indonesia

    Sintang Peringkat 14 Se-Indonesia

    Sintang, Detikborneo.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan informasi mengenai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memberikan pelayanan kepada publik saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH di Pendopo Bupati Sintang pada (Jumat, 7/1/ 2022).

    “Saya juga senang karena semua OPD mampu memberikan pelayanan publik di tahun 2021. Kita berhasil mendapatkan penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia, dari kabupaten kota Se Indonesia Tahun 2021, Kabupaten Sintang berhasil menduduki peringkat ke sembilan untuk seluruh kabupaten dan peringkat ke 14 untuk kabupaten kota seluruh Indonesia. Kepada OPD yang dijadikan sampling agar mempertahankan pelayanan publiknya tahun ini,” beber Yosepha Hasnah.

    Sementara Erwin Simanjuntak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pelayanan publik berada di zona hijau, angkanya dari 83 pada tahun 2020, naik menjadi 95 tahun 2021. “Jadi berat mempertahankannya, namun saya berharap kita bisa masuk pada 5 besar,” terang Erwin Simanjuntak.

    Erwin Simanjuntak menyampaikan bahwa sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021, perizinan kita semakin banyak dari 74 izin daerah tahun 2021, dan tahun 2022 naik menjadi 1.200 izin daerah, yang paling banyak di Disperindagkop dan UKM.

    “Sebanyak 1.200 izin ini semua sudah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sekarang OPD teknis sedang bekerja keras membuat Standar Operasional Prosedur dan akan selesai tiga minggu ke depan,” terang Erwin Simanjuntak.

    “Kami juga mendapatkan dana alokasi khusus untuk pelatihan dan pengawasan perizinan yang sudah diberikan. Kami juga sedang mengajukan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan. Sampai saat ini, kita belum mendapatkan pendapatan asli daerah dari retribusi bangunan karena belum ada Perdanya. Draft-nya sudah di DPRD Sintang, maka kuncinya ada di DPRD Sintang kalau soal perda ini. Kami berharap perda ini bisa segera selesai supaya kita bisa mendapatkan PAD,” tambah Erwin Simanjuntak.

    “Soal pindah kantor ke eks RSUD AM Djoen Sintang, kita belum berani memastikan karena tidak adanya anggaran untuk pindah. Kalau pindah, nilai kami yang sebelumnya B bisa turun menjadi rendah, karena kondisi di gedung baru harus sama dengan kondisi kantor kami sebelumnya,” terang Erwin Simanjuntak. (VE Sintang)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita