
Mencari Formulasi Kebijakan Fiskal Daerah yang Konstitusional, Berkeadilan, dan Berkelanjutan)
Opini Oleh:Victor Emanuel – Tembawai Kelohkak (Akademisi Universitas Kapuas Sintang)
Jakarta, detikborneo.com – Kabupaten Sintang merupakan salah satu daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Kalimantan Barat. Luas perkebunan sawit yang mencapai ratusan ribu hektare telah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama perekonomian daerah. Investasi tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan aktivitas ekonomi masyarakat terus berkembang.
Namun, di balik besarnya potensi tersebut, muncul satu pertanyaan penting: apakah Kabupaten Sintang sebagai daerah penghasil sawit telah menikmati manfaat fiskal yang sebanding dengan beban pembangunan yang ditanggungnya? Setiap hari pemerintah daerah harus membiayai pembangunan jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga pengawasan lingkungan.
Di sisi lain, ruang fiskal daerah sangat terbatas karena pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan membentuk jenis pajak atau retribusi baru di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsekuensi sebagai negara hukum mengharuskan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang jelas. Inilah tantangan utama daerah penghasil sumber daya alam. Aktivitas ekonomi berkembang pesat, tetapi kemampuan fiskal daerah belum tentu berkembang secara seimbang.
BACA JUGA : Bupati Darwis ancam cabut izin 38 perusahaan sawit yang belum urus HGU
Kondisi tersebut merupakan persoalan desentralisasi fiskal yang masih dihadapi banyak daerah di Indonesia.Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukanlah menciptakan pungutan baru yang bertentangan dengan hukum, melainkan menyusun kajian akademik yang mampu memetakan hubungan antara potensi ekonomi sawit, kebutuhan pembangunan daerah, serta ruang kebijakan yang masih dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kajian tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengoptimalkan kewenangan daerah sekaligus memperjuangkan penyempurnaan kebijakan fiskal nasional bagi daerah-daerah penghasil komoditas strategis. Keberhasilan upaya tersebut memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Bupati dan Wakil Bupati perlu membangun visi kebijakan yang berorientasi pada masa depan daerah.
DPRD harus menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum. Seluruh OPD harus meninggalkan ego sektoral dan bekerja secara kolaboratif. Perguruan tinggi, dunia usaha, tokoh masyarakat, media, organisasi profesi, tokoh adat, dan tokoh agama juga memiliki peran penting dalam melahirkan gagasan yang konstruktif.
Sudah saatnya pembahasan mengenai kelapa sawit tidak hanya berhenti pada persoalan produksi, investasi, dan keuntungan ekonomi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan fiskal daerah, kepastian hukum, perlindungan investasi, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaan “Sintang Daerah Penghasil Sawit, Siapa yang Menikmati Hasilnya?” bukanlah bentuk gugatan kepada siapa pun. Pertanyaan tersebut merupakan ajakan untuk membuka ruang dialog, memperkuat kajian ilmiah, serta membangun kebijakan publik yang lebih adil, konstitusional, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari besarnya kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, tetapi dari kemampuan menerjemahkan kekayaan tersebut menjadi kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan publik yang cerdas, inklusif, memberikan kepastian hukum, serta berpihak pada kepentingan daerah tanpa mengabaikan iklim investasi.
Di situlah makna otonomi daerah benar-benar diuji: bukan pada kemampuan memungut lebih banyak, melainkan pada kemampuan berpikir lebih jauh demi masa depan Kabupaten Sintang dan generasi yang akan datang.
Victor EmanuelStaf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Kalimantan Barat.




