TBBR Ditolak 18 Alasan Untuk Tidak Boleh Berada Di Kalteng Oleh Koalisi Ormas Dayak
Jakarta, detikborneo.com – Surat Laporan Koalisi Masyarakat Adat/ Ormas Dayak Provinsi Kalimantan Tengah yang di hantarkan langsung pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 di Kantor Sekretariat MADN oleh Ducun H. Umar selaku Ketua dan Bambang Irawan Sekretaris serta ditemani oleh E.F Romong, Thoesang TT Asang, Kusnadi dan Lenny Damayanti diterima langsung oleh Andersius Namsi, Ph.D Selaku Wakil Presiden Bidang Internal MADN.
Rombongan Koalisi Ormas Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dalam surat laporannya di sampaikan oleh Andersius Namsi menyebutkan ada 18 butir pernyataan dan sangkaan terhadap TBBR.
Adapun 18 Butir Pernyataan yang disampaikan pihak Koalisi Ormas Dayak Kalteng yang menolak keberadaan TBBR di Kalteng adalah:
- Bahwa omas TBBR tidak mengakui keberadaan MADN sebagal suatu pusat tertinggi omas Dayak dipulau kalimantan ini.
- Bahwa TBBR tidak menghargai dan menghormati DAD sebagai lembaga tempat koordinasi dari semua Lembaga Adat dan ormas yang berbasis masyarakat Adat Dayak, sementara di perda Prov. Kalteng No. 16 Tahun 2008, tentang Kelembagaan Adat, satu fungsi DAD adalah sebagai lembaga koordinasi.
- Bahwa TBBR yang adalah pasukan dari suatu kerajaan Bangkule Rajang tempoe doloe (salah satu elemen dari Suku Dayak) tapi bukan Dayak secara umum dan menyeluruh, Tapi TBBR ini telah melakukan Invansie ke daerah lain atau ke wilayah Dayak yang lain dan itu merupakan bentuk perluasan kekuasaan/ Penguasaan atas Penguasaan Dayak yang lain terkhusus di kalteng.
- Bahwa TBBR dalam menjalankan misinya tidak menghormati dan menghargai lembaga dan ormas lokal di kalteng, bahkan TBBR menganggap atau lembaga lain adalah bawahannya, terbukti dari TBBR mengangkat pimpinanya pangalok jilah sebagai panglima tertinggi di tanah Dayak (sepulau Kalimantan) tanpa ada kesepakatan elemen masyarakat Dayak yang ada di pulau kalimantan ini;
- Bahwa TBBR telah melakukan pemaksaan atas budaya dan adat istiadat mereka terhadap masyarakat Adat Dayak Kalteng yang sudah nyata-nyata ada tatanan kehidupan beradat sejak turun temurun (teritorial adat istiadat), dengan cara berdiri di tempat, dimana TBBR merekrut anggotanya;
- Bahwa TBBR dalam setiap aksi dan kegiatan selalu mempertontonkan budaya kekerasan dengan cara menyayat-nyayat diri sendiri pakal senjata Tajam termasuk Mandau diberbagal tempat termasuk dihadapan anak dan bahkan melibakan anak dibawah umur sebagai anggota pasukanya;
maksud apa TBBR membangun pasukan sebesar Itu di negara kami Republik Indonesia tercinta yang sudah memilik pasukan TNI dan Polri. - Bahwa dengan invansi budaya dan adat tradisi oleh TBBR ke Kalteng,sudah mulai mempengaruhi jiwa dari putra putri kami dan pemuda Dayak kalteng sehingga tidak jarang budaya kekerasan dengan senjata tajam itu menyebabkan kegaduhan sampal perkelahian diantara keluarga dan dalam rumah tangga kami orang dayak kalteng ;
- Bahwa Legal standing ormas TBBR sebagaimana tercantum di Kemenkumham RI adalah berpusat di Pontianak kalimantan Barat, sedangkan untuk di wilayah kalteng TBBR baru mengajukan pendaftaran di kesbangpollinmas pada bulan Nopember 2021 setelah wacana keinginan Masyarakat Kalteng menolak keberadaan TBBR, diantaranya masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan masyarakat Kabupaten Barito Utara, dan dari berbagai daerah lain.
- Bahwa setelah maaf mengejar ketertinggalan dari masyarakat Kalteng atas pola kerja, sipat dan invasi Adat Budaya oleh TBBR ke wilyah Kalteng, jangankan meminta dan bersilaturahmi tapi sudara Jilah yang mengaku dirinya adalah panglima perang sepulau Kalimantan itu malah mengeluarkan pernyataan yang bemada menantang bahwa tidak ada orang yang bisa menahan dirinya untuk mempersatukan semua orang Dayak, padahal kita tahu orang dayak ini tersebar di indonesia dan di negara lain seperti Malaysia, Sabah, Serawak jadi penyatuan yang seperti apa yang dimaksud oleh sdr Jilah tersebut.
- Bahwa untuk menjaga marwah/kehormatan MADN sebagal suatu Lembaga yang sudah ada diterma keberadaanya oleh masyarakat adat Dayak, dan agar tidak disepelekan oleh ormas TBBR, yang melakukan misinya tidak searah dengan prinsip NKRI, maka dimohon kepada MADN dalam permasalahan ini harus objektif, kofrehensif dan luas.
- Atas Dasar beberapa hal diatas yang sampalkan maka kami mohon kepada pihak MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL (MADN) memerintah/mendesak DAD Prov. Kalteng melaksanakan SIDANG ADAT (KERAPATAN MANTIR ADAT BASARA HAI) untuk memproses dan mengadili perbuatan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh TBBR yang sudah menzoliml kami dan sudah meresahkan kami masyarakat Adat Dayak Kalteng, dan untuk hal itu kami menuntut TBBR Ini karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum Adat Dayak Kelteng sebagaimana tertuang dalam pasal 96 Hukum Adat terang KASUKUP SINGER BELOM BAHADAT (Kelengkapan denda Adat Hidup berseopanan/ beretika/ bermoral yang tinggi).
- Untuk kelengkapan dokumen pendukung (alat bukti) baik materil maupun formil perkara akan di sampaikan pada saat pelaksanaan Sidang Adat (Kerapatan Mantir Adat Basara Hai), dalam bentuk Surat Dakwaan (Surat Pandawa Adat).
Di tanda tangani, 9 Desember 2021 oleh Koalisi Masyarakat Adat/ Ormas Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Ducun H. Umar, SE sebagi Ketua dan Bambang Irawan, S.ST, Pi. Sebagai Sekretaris
Demikian 18 alasan kuat yang disampaikan oleh pihak Koalisi Ormas Dayak kepada Presiden MADN terhadap TBBR, ujar Namsi.
Surat laporan sendiri dikasih batas waktu 30 hari sejak diserahkan, mengingat ada libur Natal dan Tahun Baru maka pihak Kantor Sekretariat MADN bekerja ekstra untuk mencari solusi penyelesaian kedua belah pihak dan mohon doanya kepada Jubata supaya semua Masyarakat tetap jaga persatuan dan kesatuan Satu Darah Dayak, tutur Namsi. (bajare007)