
Jakarta, detikborneo.com – Tokoh Dayak, Stefanus Byan Babaro, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 29 Juli 2025.
Gugatan ini didampingi langsung oleh DPW Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Jakarta. Transmigrasi yang awalnya bertujuan pemerataan penduduk dan pembangunan, dalam praktiknya dinilai tidak adil terhadap masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat. Dalam UU tersebut, terdapat pasal-pasal yang dianggap menciptakan ketimpangan fasilitas antara warga lokal dan transmigran, mengabaikan partisipasi masyarakat daerah, hingga melemahkan perlindungan hak-hak adat.
BACA JUGA : Demo Tolak Transmigrasi di Kalbar, Wagub Krisantus Ikut Nyatakan Penolakan
Sebelum memasuki gedung MK, rombongan melakukan ritual adat Babamang—sebuah doa adat agar proses berjalan lancar. Ritual dipimpin oleh Jailim dan didampingi anggota DPW TBBR Jakarta: Supriadi, Novianus, Jepri, Johan, King, dan Paran Sakiu.
Sebagai contoh, Pasal 16 dan Pasal 24 ayat (3) dalam UU No. 15 Tahun 1997 dianggap:
1. Menciptakan ketimpangan antara peserta transmigrasi dan penduduk lokal melalui pemberian fasilitas yang timpang.
2. Mendorong dominasi budaya dan mengabaikan budaya lokal.
3. Mengabaikan partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan kebijakan.
4. Mengedepankan kebijakan pusat tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan peran pemerintah daerah.
5. Mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah.
Perjuangan ini masih panjang. Namun keyakinan bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa merestui upaya menegakkan keadilan menjadi kekuatan moral dalam proses ini. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan. Sebagaimana disampaikan oleh Moses Thomas.
“Saya mengajak seluruh saudara Dayak, masyarakat adat, dan para pecinta keadilan—terutama keluarga besar TBBR—untuk mendukung penuh dengan doa dan semangat. Mari bersatu menjaga tanah leluhur dan berjuang agar gugatan ini dimenangkan di MK demi kedaulatan adat dan martabat bangsa.” (Paran/Rd)





