JAKARTA, BERSAHAJANEWS.COM – Pelaku perjalanan domestik transportrasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan,
“Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai,” kata Luhut.
Tren penurunan kasus Covid-19 Luhut menjelaskan, tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di seluruh provinsi Jawa dan Bali.
Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY. Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan. Selain itu, ia menyebut jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali dan Banten juga mengalami penurunan.
“Kami memprediksi dalam waktu dekat, provinsi lain juga akan mengalami penurunan,” jelas dia.
Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022 Seiring dengan perbaikan itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan yang dimulai pada PPKM pada periode ini.
1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR/Antigen
Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportrasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
2. Kompetisi olahraga dengan penonton
Luhut juga mengatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:
PPKM Level 4: 25 persen
PPKM Level 3: 50 persen
PPKM Level 2: 75 persen
PPKM Level 1: 100 persen
Aturan pelaku perjalanan luar negeri Luhut menuturkan, pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru, khususnya untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.
“Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022,” jelas dia.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan booster.
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. “Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing. 4. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan. Nah, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022. Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes PCR/Antigen.(Rd)