
Bengkayang, detikborneo.com – Wakil Bupati Bengkayang, H. Syamsul Rizal, menanggapi pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan kebun seluas 500 hektare di wilayah Desa Pawangi, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Ia meminta pihak yang menyampaikan informasi tersebut menunjukkan bukti-bukti yang mendasari klaim kepemilikan lahan tersebut.Dalam keterangannya pada Sabtu (10/10/2026), Syamsul Rizal mempertanyakan dasar informasi yang menyebut dirinya memiliki kebun seluas 500 hektare.
Ia menegaskan, lahan yang dimaksud telah dimilikinya sejak 2011, sebelum dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkayang.Menurut Syamsul Rizal, informasi mengenai luas kebun tersebut perlu diperjelas dan diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.Ia juga mempertanyakan luas lahan yang disebut mencapai 500 hektare, sementara menurut keterangannya, luas wilayah yang dimaksud sekitar 680 hektare.
Di kawasan tersebut, lanjutnya, terdapat berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, lapangan sepak bola, kantor desa, pasar, serta permukiman warga.Syamsul Rizal menilai, informasi mengenai kepemilikan lahan dalam luasan tersebut harus didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Syamsul Rizal secara tegas meminta pihak yang menyampaikan informasi tersebut menunjukkan bukti-bukti pembelian lahan yang dimaksud.
“Saya meminta mereka menunjukkan bukti-bukti pembelian lahan tersebut. Kalau mereka tidak memiliki bukti-bukti itu, saya akan menempuh langkah hukum,” tegas Syamsul Rizal.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas informasi mengenai dugaan kepemilikan kebun seluas 500 hektare yang menjadi perhatian publik.Meski demikian, kebenaran informasi mengenai luas lahan, lokasi, serta status kepemilikannya tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen dan data pertanahan yang relevan.
Lebih lanjut, Syamsul Rizal mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, keamanan, dan kerukunan, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Bengkayang.
Menurutnya, setiap informasi yang menjadi perhatian publik perlu disikapi secara bijaksana dengan mengutamakan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut menyampaikan informasi mengenai dugaan kepemilikan kebun seluas 500 hektare tersebut.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai informasi tersebut. Verifikasi dokumen pertanahan juga penting guna memastikan lokasi, luas, serta status kepemilikan lahan yang menjadi pokok persoalan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan H. Syamsul Rizal. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Penulis : Rinto Andreas




