
Singkawang, detikborneo.com – Pengamat Transportasi Intermoda Kalimantan Barat sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Udara Indonesia (MTUI) Kalimantan Barat, Syarif Usmulyani Alqadrie, AH.PNB., SE., SSIT., angkat bicara kembali terganggunya operasional penerbangan reguler di Bandara Singkawang akibat pekatnya kabut asap kembali memunculkan persoalan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Minggu, 11 Oktober 2026.
Bukan hanya soal pembatalan dan penundaan penerbangan, tetapi juga menyangkut kesiapan pengelola bandara dalam membaca perkembangan cuaca dan kondisi kabut asap di wilayah sekitar sebelum operasional penerbangan dibuka kembali. Baru beberapa hari hujan turun, penerbangan kembali beroperasi, tetapi kondisi yang kembali terganggu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pemantauan kondisi lingkungan sudah dilakukan secara optimal sebelum jadwal penerbangan diaktifkan kembali?.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan dalam keselamatan penerbangan. Menurutnya, maskapai tidak dapat serta-merta dipersalahkan ketika penerbangan dibatalkan akibat kondisi yang membahayakan keselamatan.
BACA JUGA : Maskapai Bisa Kabur dari Singkawang, Syarif: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
Namun, pemahaman tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pihak-pihak yang berwenang dalam pengelolaan dan pengawasan operasional bandara.
“Masyarakat jangan selalu menyalahkan maskapai. Maskapai bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan bandara dibuka atau ditutup. Akan tetapi, persoalannya jangan berhenti pada siapa yang salah ketika penerbangan dibatalkan,”tegasnya.
Sementara itu, kita juga harus mempertanyakan bagaimana kesiapan bandara dalam mengantisipasi perubahan cuaca dan kabut asap sebelum operasional kembali dijalankan. Ia menjelaskan, keputusan operasional penerbangan harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan keselamatan yang dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu, informasi jarak pandang, kondisi cuaca, serta kesiapan pelayanan navigasi penerbangan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh otoritas terkait.
Karena itu, koordinasi antara pengelola bandara, BMKG, AirNav Indonesia, dan maskapai tidak boleh sebatas formalitas administratif, melainkan harus menjadi sistem pengawasan yang berjalan secara konsisten dan terukur.Syarif juga menekankan bahwa pembukaan kembali penerbangan setelah hujan tidak serta-merta menjamin kondisi kabut asap akan tetap aman sepanjang jadwal operasional.
“Kapan pun perubahan cuaca dapat terjadi dalam waktu singkat, sehingga pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai bandara kembali beroperasi tanpa antisipasi yang memadai, kemudian penerbangan kembali dibatalkan dan penumpang menjadi pihak yang paling dirugikan,” ungkapnya.
Di sisi lain, ketika terjadi pembatalan atau penundaan, maskapai tetap harus memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu, serta menjelaskan pilihan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengalihan penerbangan atau pengembalian biaya tiket apabila memenuhi ketentuan. Penumpang tidak seharusnya dibiarkan kebingungan akibat lemahnya komunikasi dan koordinasi antar pihak.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami kondisi kahar, sementara dampak yang mereka alami tidak mendapat penanganan yang layak. Keselamatan memang tidak bisa ditawar, tetapi transparansi informasi dan kejelasan pelayanan kepada penumpang juga merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Lebih jauh, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Perhubungan, khususnya dalam menilai kesiapan operasional Bandara Singkawang menghadapi ancaman kabut asap yang berulang. Evaluasi tersebut perlu mencakup sistem pemantauan cuaca, prosedur pembukaan kembali operasional, koordinasi dengan maskapai, serta mekanisme penyampaian informasi kepada calon penumpang.
Menurut Syarif, sebelumnya, operasional penerbangan sempat dinyatakan kembali dibuka pada 1 Oktober 2026 kemarin.Jika konteksnya adalah membuka kembali operasional setelah sempat ditutup akibat kabut asap, pihak yang berhak mengumumkan dan membuka kembali aktivitas penerbangan secara resmi adalah Otoritas Bandara (Kepala Satuan Pelayanan Bandara).
Proses pembukaan kembali pasca-kabut asap dilakukan melalui alur dan wewenang berikut:
1. Rekomendasi Utama dari BMKG: BMKG memantau jarak pandang (visibility) secara berkala. Jika jarak pandang di landasan pacu sudah kembali normal (memenuhi batas minimum keselamatan), BMKG mengeluarkan rekomendasi cuaca aman.
2. Keputusan Pembukaan oleh Otoritas Bandara: Berdasarkan data BMKG dan koordinasi dengan AirNav Indonesia, Kepala Satuan Pelayanan Bandara Singkawang (atau Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah setempat) secara resmi menyatakan bahwa bandara aman dan operasional penerbangan dibuka kembali.
3. Keputusan Terbang dari Maskapai: Setelah mendapat lampu hijau dari otoritas bandara, barulah pihak maskapai (seperti TransNusa atau Super Air Jet) mengaktifkan kembali sistem penjualan tiket dan menjadwalkan ulang penerbangan armada mereka. Sementara itu, sebelum maskapai beroperasi di Bandara Singkawang, pihak Pemkot Singkawang bersama pengelola bandara terlebih dahulu memohon kerja sama maskapai untuk membuka layanan penerbangan.
Syarif menegaskan, jangan setelah maskapai bersedia melayani masyarakat, justru terus dijadikan kambing hitam ketika penerbangan dibatalkan! Pihak bandara dan Pemkot harus berani mengevaluasi kesiapan operasional serta jangan saling lempar tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Karena itu, keberlangsungan operasionalnya tidak cukup hanya diukur dari kemampuan membuka jadwal penerbangan, tetapi juga dari kesiapan menghadapi risiko, kepastian pelayanan, dan kepercayaan masyarakat, serta jangan sampai masyarakat terus menanggung kerugian akibat persoalan ini.
“Semua pihak harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan tidak saling melempar tanggung jawab. Maskapai wajib mengutamakan keselamatan, pengelola bandara harus memastikan kesiapan operasional sesuai kewenangannya, dan pemerintah daerah harus memberikan kebijakan serta solusi.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan transportasi udara di Singkawang sudah hilang, di karenakan koordinasi di ruang lingkup Bandara Singkawang saling lemparkan tanggung jawab,”tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bandara Singkawang belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media terkait kontrak kerja sama dengan maskapai. Jangan sampai persoalan sepenting ini justru ditutupi dengan sikap bungkam!.(Red/Rin).





