Wapres MADN Apresiasi TBBR Dan Koalisi Ormas Dayak Kalteng Sepakat Damai Di Peradilan Adat Jekan Raya.
Palangkaraya, detikborneo.com – Kasus pertikaian TBBR yang ada di Kalimantan Tengah dengan 32 Koalisi Ormas Dayak di Kota Palangkaraya hari ini menjadi catatan sejarah indah di hadapan Peradilan Adat Kedemangan Jekan Raya Kota Palangkaraya.
Drs. Kardinal Tarung yang menjadi Hakim Adat atau biasa disebut Damang memimpin sidang adat pada hari Kamis, 31 Maret 2022.
Damang Kardinal Tarung menyampaikan: Semoga ini menjadi semacam yurisprudensi penyelesaian sengketa dengan cara adat Dayak dan masing-masing pihak tidak mengulangi lagi atas perbuatannya. Tetapi jika masih ada yang melanggar maka Proses Hukum Adat akan lebih berat dari yang diputuskan hari ini.
Tampak hadir dari TBBR Kalteng adalah: Ramang dan Jon Perihard. Sedangkan Perwakilan dari 32 Ormas Dayak Kalteng diwakili oleh: Ducun H Umar, SE dan Bambang Irawan, S.ST, Pi.
Para saksi yang ikut hadir di Peradilan Adat Dayak hari ini:
- Dr. Guntur Talajan, SH. M.Pd
- Dr. Efrata, S.Pd, M.Si
- Rudi Irawan
Turut bertanda tangan sebagai perwakilan dari Kedamangan yakni: Damang Kecamatan Jekan Raya Drs. Kardinal Tarung dan Damang Kepala Adat Kecamatan Bakumpit adalah Harigato.
Dr. Andersius Namsi, Ph. D., Wakil Presiden Bidang Internal MADN turut senang dan mengapresiasi kerja keras Damang dengan selalu mengambil filosofi tatanan Kearifan lokal dari budaya Dayak, yakni: jika ada yang gatal jangan digaruk seluruh tubuh tapi garuklah di mana tempat yang gatal. Artinya jika ada yang salah kita benahi bersama dan diobati apa yang menjadi penyebabnya pada wilayah itu, sehingga tidak berakibat fatal bagi seluruh anggota tubuh lainnya, ujarnya.
TBBR dan 32 Koalisi Ormas adalah aset Suku Bangsa Dayak dan MADN. Jika ada yang nakal wajib untuk dinasehati tetapi jika masih Nakal juga apa boleh buat yakni harus dijewer, itu tanda orang tua yang sayang pada anak-anaknya, ucap Namsi.
Adapun hasil sidang adat yang ditanda tangani bersama yakni:
SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN ADAT KOALISI ORMAS DAYAK KALTENG DAN TBBR DI KOTA PALANGKA RAYA.
Pada hari ini Rabu, tanggal Tiga Puluh, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dus Puluh Dua, kami masing-masing;
Nama : DUCUN HELDUK UMAR, SE dan BAMBANG IRAWAN S.ST.PI ; jabatan : Ketua dan Sekretaris Koalisi Organisasi Masyarakat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut PIHAK I (PERTAMA).
Nama : RAMANG dan JON PERIHARD : Jabatan : Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Cabang TARIO BORNEO BANGKULE RAJAKNG (TBBR) Kota Palangka Raya. Selanjutnya disebut PIHAK II (KEDUA).
PIHAK I (PERTAMA) dan PIHAK II (KEDUA) bersepakat dihadapan Damang Kepala Adat Jekan Raya Drs. KARDINAL TARUNG ; Damang Kepala Adat Rakumpit HARIGATO dan Damang Kepala Adat Jekan Raya Drs. Kardinal Tarung bertindak sesuai fungsi DAMANG antara lain sebagai PENENGAH dan PENDAMAI.
Bahwa PIHAK I (PERTAMA) dan PIHAK II (KEDUA) bersama-sama dengan semangat Rapat Damai Tumbang Anoi 1894 melaksanakan Perdamaian Adat aplikasi dari pada nilai-nilal kehidupan Jalan menuju kedamalan hati, keharmonisan, perdamaian cinta kasih, menghargai kemanusiaan, keberagaman, keseimbangan hidup dengan alam, toleransi dan sejenisnya dengan butir-butir kesepakatan :
- Menghargai keberadaan masing-masing sebagai unsur aliran dan paham, sebagai penjaga petak danum Dayak menyangkut bentuk abstrak yang berbeda sepanjang untuk keserasian dan keseimbangan ; bersama melakukan analogi atas cirl-diri tradisi Dayak, terutama dalam teologi dan mitologi, Agama dan atau kepercayaan yang dengan demiklan menegaskan sebuah kesatuan pendekatan yang melandasinya memungkinkan untuk berlaku Inklusif.
- Menerima pelaksanaan Perdamaian Adat oleh Damang Kepala Adat yang kedudukkannya berdasarkan histori oppinion (pendapat sejarah) memliki kedudukkan sebagai peace keeper (penjaga perdamaian) ; bersifat berdaulat, mandiri, merevitalisasi dan mereposisi Kebudayaan Dayak memaknai ungkapan ” hidup beradat”.
Bahwa hidup beradat mengandung Tiga Ctra Sikap, yaltu :
2.1. Citra Sikap Sembah ; meyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa – harmonis hubungan dengan Tuhan.
2.2. Citra Sikap Hormat ; hormat dan patuh pada leluhur, hormat dan patuh kepada orang tua – harmonis dengan sesama.
2.3. Citra Sikap Santun ; hormat dan patuh pada Negara – harmoni hubungan dengan Negara dan Pemerintah.
- PIHAK I (PERTAMA) dan PIHAK II (KEDUA) menerima keberadaan Hukum Adat dan kedudukkannya dalam tata Hukum Nasional. Hukum Adat yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang bercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan Adat istiadatnya dan pola sosial budayanya dengan mengindahkan Damang sebagai Kepala Adat, Pimpinan Adat dan Ketua Kerapatan Mantir Perdamalan Adat yang berwenang menegakkan Hukum Adat.
- PIHAK I (PERTAMA) dan PIHAK II (KEDUA) tidak akan mengesampingkan nilal-nilal kearifan lokal setempat dengan bersikap dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung dan senantiasa membangun komunikasi dengan para pihak, diayomi oleh Pimpinan Adat setempat.
- PIHAK I (PERTAMA) dan PIHAK II (KEDUA) dalam kegiatan demontrasi yang bersifat mengerahkan orang banyak, tidak akan mmembawa senjata tajam, kecuall dalam kegiatan yang bersifat ritual Adat membawa Mandau sebagal entitas Dayak dan atau sebagai atribut yang diatur secara jelas dalam AD/ART ormas yang bersangkutan.
- PIHAK I (PERTAMA) dan PIHAK II (KEDUA) dengan Perdamaian Adat ini menerima penyelesaian Konkrit dan Tunai, Konkrit ; artinya memiliki landasan hukum hubungannya dengan kepastian hukum. Tunai ; artinya memenuhi dan terpenuhinya syarat-syarat di dalam ritual Adat Perdamaian, yaitu netes hinting bunu artinyaL tidak menyimpan dendam ; saling memaafkan ; tampung tawar dan Pesta Adat.
- Jika salah satu Pihak, baik PIHAK 1 (PERTAMA) maupun PIHAK II (KEDUA) ingkar dari pada kesepakatan ini, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan sanksi Adat dan sanksi Hukum Nasional yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian Surat Kesepakatan Perdamaian Adat ini merekatkan kembali hubungan sesama Ormas Dayak di Kalimantan Tengah, dalam hal ini TBBR merupakan satu kesatuan dengan Ormas-Ormas Dayak di Kalimantan Tengah dibuat dengan sadar tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun dihadapan para saksi, disahkan / dikuatkan oleh Damang Kepala Adat. Ditetapkan di Pada Tanggal, 31 Maret 2022 Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Setelah surat Kesepakatan Perdamaian Adat di Tanda Tanggani kedua belah pihak atau Para Pihak yang disaksikan oleh Para Damang maka acara dilanjutkan dengan ritual Adat dan Pesta Adat Perdamaian dilaksankan di alamat Rumah Adat Damang Jekan Raya Drs. Kardinal Tarung. (Bajare007).