
Jakarta, detikborneo.com – Kritik tajam kembali mencuat terhadap kebijakan transmigrasi yang dinilai merugikan masyarakat lokal di Kalimantan Barat.
Salah satu Adrianus Rumpe, warga lokal menyampaikan keresahannya terkait dampak jangka panjang program transmigrasi, terutama dari era tahun 1981 hingga 1983, yang dianggap tidak berkeadilan bagi masyarakat asli.
Menurutnya, warga transmigrasi mendapatkan berbagai fasilitas lengkap dari negara, mulai dari rumah gratis, tanah berhektar-hektar, hingga bantuan sembako. Sementara itu, masyarakat lokal justru kesulitan mendapatkan hak dasar atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
“Warga transmigrasi dikirim seolah untuk menjajah penduduk lokal. Semua fasilitas disediakan negara, sementara masyarakat lokal sampai hari ini masih banyak yang tidak bisa membuat surat legalitas tanah karena dianggap berada di kawasan hutan lindung,” ujar Rumpe warga Kalbar dengan nada kecewa.
BACA JUGA : Bengkayang Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,21 Triliun
Ia menambahkan, bahkan hingga kini masih ada rumah-rumah masyarakat lokal yang belum dikeluarkan dari status Hutan Lindung (HL), sehingga mereka hidup dalam ketidakpastian hukum atas lahan mereka sendiri. Hal ini menurutnya sangat ironis dan menimbulkan ketimpangan sosial yang semakin dalam.
“Kita harus belajar dari sejarah. Pada masa transmigrasi tahun 81, 82, dan 83, warga dari luar, khususnya dari Jawa, diberi kemudahan luar biasa. Namun yang menyakitkan, setelah itu tanah-tanah tersebut banyak yang dijual kembali oleh para transmigran. Sementara masyarakat lokal dibiarkan lapar, tersingkir di tanah sendiri,” lanjutnya.
Ia pun menyerukan sikap tegas terhadap rencana-rencana transmigrasi baru ke Kalimantan Barat. “Kami warga asli Kalimantan Barat tetap pada pendirian: jangankan transmigrasi baru, yang lama pun sudah ingin kami usir!”Sebagai bagian dari masyarakat Dayak, ia menegaskan bahwa warga lokal punya tanggung jawab besar untuk menjaga hutan, tanah, dan air sebagai warisan leluhur.
Ia meminta agar para transmigran juga ikut menjaga lingkungan dan tidak sekadar datang untuk menguasai.“Kalau kalian ingin hidup di tanah Kalimantan, jagalah tanah ini sebagaimana kami menjaganya,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan banyak masyarakat adat yang merasa termarjinalkan oleh kebijakan pembangunan yang tidak sensitif terhadap hak-hak lokal. Konflik agraria pun dikhawatirkan akan terus bermunculan apabila tidak ada solusi adil yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. (Rd)





