24.2 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaHadi Tjahjanto Menteri ATR BPN Senang Mendapatkan Kunjungan Marthin Billa (Presiden MADN)...

    Hadi Tjahjanto Menteri ATR BPN Senang Mendapatkan Kunjungan Marthin Billa (Presiden MADN) dan Rombongan, Berjanji Siap Untuk Sertifikasi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak

    Dr. Drs. Marthin Billa, MM Presiden MADN Serahkan 9 Pokok Aspirasi dan Usulan

    Jakarta, detikborneo.com -Kunjungan Dr. Drs. Marthin Billa, MM Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan rombongan di kantor Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) yang beralamat di jalan Sisingamangaraja nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta diterima langsung oleh Dr. (HC). Hadi Tjahjanto, SIP bersama Ilyas Tedjo Prijono, SH Dirjen Penanganan Konflik & sengketa Pertanahan dan Letjen TNI Purn. Arios Tiopan Aritonang, SIP (Staf Ahli Menteri) pada hari Senin (15/05/2023) pukul 15.45 WIB.

    Marthin Billa Presiden MADN memperkenalkan rombongan yang ikut serta diantaranya: Drs. Yakobus Kumis, MH Sekjen MADN, Dr. Andersius Namsi, Ph.D (Wapres MADN), Mikhael Pai, SIP, MAP (Bendum MADN), Drs. Firminus Kunum, M.Si (Wakil Sekjen dan Ketua DAD Kaltim), Fridolinus Peno, SE (Wakbendum), Maria Goreti, S.Sos, M.Si, (Wakil Ketua Umum LPDN), Abdul Kadir (Ketua Umum DAD Kalsel), Timotius Sipur (Kepala Kantor Sekretariat MADN), Albinus Milu (Wakil Bendum), Letambunan, SH (Sekjen BAKORMAD Nasional), Agus Wijaya, SH, MH (Wakil Ketua MADN), Lawadi Nusah (Media Center MADN Dan Sekum DAD DKI Jakarta), Mahlan, SP (Pengurus DAD Kalsel) dan Sukma Firdaus, SE (Pengurus DAD Kalsel).

    IMG 20230516 WA0055

    Marthin sampaikan juga mohon maaf bahwa Dr. Teras Narang (Ketua Dewan Pertimbangan) berhalangan hadir ada kegiatan di Kalteng, Cornelis, MH (Ketua Dewan ) berhalangan hadir ada rapat paripurna, Dr. Alue Dohong (Ketua Dewan Pakar) juga berhalangan hadir ada rapat jam sama dikantornya dan Tamunan Kiting terpaksa harus balik ada rapat juga dikantornya.

    Yakobus Kumis diberikan kesempatan oleh Presiden MADN untuk membacakan surat Aspirasi, Usulan dan Harapan Masyarakat Adat Dayak kepada Dr.(HC). Hadi Tjahjanto, SIP menteri ATR/BPN.

    Permasalahan utama yang dihadapi Masyarakat Adat Dayak adalah konflik Agraria serta Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Dayak. Negara wajib ada Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat Dayak di Kalimantan.

    IMG 20230516 WA0054

    Sembilan Pokok Usulannya sebagai berikut:

    1. Kami bersyukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa serta berterima kasih kepada Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo yang telah menetapkan Kalimantan Timur menjadi lokasi Ibukota Nusantaru
    2. Perpindahan Ibukota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, tentu akan berdampak nyata bagi masyarakat Dayak, khususnya yang berkaitan dengan lahan tanah karena akan terjadi migrasi besar-besaran diwilayah Ibukota Nusantara dan wilayah penyangga, karena itu meminta Pemerintah menjamin keberadaan tanah-tanah ulayat/hak-hak adat Masyarakat Adat Dayak untuk tidak diganggu atau hilang atas nama pembangunan maupun dikuasai secara illegal oleh pihak-pihak di luar Masyarakat Adat Dayak
    3. Mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar mengintegrasikan (mengakomodir) tanah adat dan hutan desa/lahan cadangan bagi Masyarakat Adat Dayak dalam RTRWP dan RTRWK se-Kalimantan
    4. Mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan sebuah regulasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang banyak menimbulkan kasus kekerasan dan konflik diantaranya: batas wilayah antar-desa (antar kecamatan-antar kabupaten), klaim kepemilikan adat, dan tumpang tindihnya wilayah adat dengan wilayah administrative.
    5. Membuat Kebijakan khusus terkait pemberlakuan hukum adat Dayak terhadap tanah adat dan hak-hak adat di atas tanah di wilayah masyarakat Dayak di Kalimantan, meskipun Hukum Adat tentang tanah memiliki kedudukan yang istimewa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang dikenal dengan nama Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), namun dalam imflementasinya masih terus diabaikan.
    6. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar melakukan upaya Inventarisasi, pemetaan dan sertifikasi komunal tanah-tanah adat yang dikuasai, dimiliki dan diusahakan oleh Masyarakat Adat Dayak secara turun temurun sehingga ada kepastian hukum kepemilikan dan tidak dapat diperjualbelikan oleh oknum-oknum secara pribadi.
    7. Meminta kepada Bapak Menteri untuk memberikan perhatian khusus dalam pengembangan kebudayaan Dayak dengan memberikan fasiltas penunjang berupa lahan/tanah minimal seluas 5 Hektar di Ibukota Negara Nusantara (Ring1) untuk pembangunan Rumah Adat Dayak yang refresentatif sebagai pusat pengembangan kebudayaan Dayak secara nasional, sebagai bentuk apresiatif negara dan pemerintah kepada penduduk asli Kalimantan yang menjadi Ibukota negara Indonesia yang baru, serta merupakan simbol dan kebanggaan negara bagi setiap orang asing yang datang di IKN.
    8. Meminta agar Bapak Menteri merumuskan kebijakan dan program afirmatif reforma agraria dalam menjamin hak-hak atas tanah ulayat dan hutan adat di wilayah-wilayah milik Masyarakat Adat Dayak.
    9. Meminta kepada Bapak Menteri memberikan perhatian khusus kepada Putra-putri asli Kalimantan yang telah menjadi anggota ASN di lingkungan Kementrian ATR/BPN dalam melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi serta memberikan kesempatan kepada mereka yang telah memenuhi syarat menduduki jabatan-jabatan strategis di Kementrian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah.
    IMG 20230516 WA0059

    Sementara Andersius Namsi juga menyampaikan Bahwa: Majelis Adat Dayak Nasional (MADN ) adalah organisasi tertinggi masyarakat adat Dayak di Indonesia dan selulu siap untuk berdiskusi dalam mengawal pembangunan supaya jika terjadi kendala dapat segera teratasi dan berharap semua pintu dipemerintahan dapat dibukakan untuk MADN, katanya.

    Firminus Kunum, M.Si Wakil Sekjen MADN dan Ketua DAD Kaltim ikut menyampaikan usulan Bahasa masyarakat adat Dayak 90 persen berada di pedalaman kawasan hutan dan perbatasan.

    Ada kecemburuan sosial bagi masyarakat Adat Dayak bahwa para transmigran ketika pindah dikasih lahan biaya hidup dan sertifikat atas lahannya sedangkan bagi masyarakat adat sangat banyak yang terabaikan mohon kiranya Pak Menteri ATR/BPN untuk memberikan hak yang sama kepada masyarakat adat Dayak agar punya hak yang sama dan PTSL juga diberikan kepada masyarakat adat Dayak dipedesaan, usul Kunum.

    IMG 20230516 WA0031

    Merespon atas usul dan saran tersebut Hadi Tjahjanto menyampaikan terima kasih atas kehadiran Marthin Billa dan Rombongan saat ini konsen kami dengan Tanah Ulayat dan Tanah Adat, karena dari pengalaman masyarakat adat di DKI Jakarta kehilangan Tanah Adatnya, sehingga ketika di Bali juga disampaikan agar Tanah Adatnya di Bali jangan hilang Tanah Adatnya dengan cara jangan dijual tapi bisa dengan cara HGB nya di atas SHM. Berikut juga sama hal dengan Tanah Adat yang lain untuk masyarakat Adat Dayak sangat senang sebenarnya jika ada juga Pak Alue Dohong hadir untuk bisa kita diskusikan bersama selama ini selam ini kita hanya diskisi ditataran masalah politik tidak sampe keteknis, ucapnya.

    Desa di Indonesia itu ada tujuh puluh empat ribu dan ada dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga berada dikawasan hutan karena itu pemerintah sudah memerintahkan agar Kementrian LHK melepaskan empat koma satu juta hektar dari kawasan hutan agar ada kepastian hukum atas tanah mereka, karena jika mereka berada dikawasan hutan tidak akan bisa mendapatkan sertifikat ladang, kebunnya dan lain-lain, terang Hadi.

    IMG 20230516 WA0056

    Kalo sudah bisa dilepaskan atau diregis makanya Wamen LHK harus sering-sering bertemu untuk harus kita dorong agar ada kepastian hukum untuk desa-desa yang ada dikawasan hutan tadi, untuk PTSL saat ini memang benar ada diperkotaan dan nanti jika sudah ada untuk dipedesaan kita dorong agar masyarakat adat juga memanfaatkannya, ucap Hadi.

    Kepada masyarakat adat Dayak yang secara komunal Hak Tanah Ulayat atau Tanah Adat kita siap membantu untuk sertifikatkan dan tidak hanya sampai disini untuk bertemu harus sering ngopi bareng ajak Menteri ATR BPN disambut tawa tamu yang hadir dan menutup rangkaian pertemuan karena ada agenda pertemuan.

    Marthin Billa langsung menyerahkan dokumen usulan dari Mahelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Cendramata berupa Rompi Manik, Topi Manik dan Kalung Manik ciri khas Dayak kepada Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN dan poto bersama.

    IMG 20230516 WA0020

    Dr. Drs.Marthin Billa, MM (Presiden MADN) mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan oleh menteri ATR/BPN meskipun sibuk tetap meluangkan waktunya untuk bertemu.

    Atas pertemuan ini Presiden MADN mengusulkan agar tanah adat Dayak atau tanah Ulayat agar pemerintah membantu mengatur dengan baik, sehingga tidak menimbulkan masalah kedepan dan Dewan Adat Dayak (DAD) ditiap provinsi siap juga untuk menyerahkan dokumen data yang dibutuhkan.

    Kepada masyarakat adat Dayak Marthin menyampaikan: “Menteri ATR/BPN sudah membuka pintu untuk kita terus komunikasi agar memberikan data yang lengkap didaerah kepada Kementrian ATR/ BPN.

    IMG 20230516 WA0035

    Lebih lanjut dari hasil pertemuan ini berharap semua Pengurus DAD dan Masyarakat Adat Dayak harus pro aktif menyampaikan usulan/ data melalui Kantor Sekretariat MADN agar cepat diselesaikan sehingga ada kepastian hukum atas tanah Ulayat masyarakat adat Dayak. Tutup Marthin Billa (Bajare007).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita

    1 KOMENTAR