
Jakarta, detikborneo.com – Negara mana pun, termasuk negara-negara maju, membutuhkan investor. Terlebih bagi Indonesia, kehadiran investor sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan. Demi menarik investasi, berbagai kebijakan pun ditempuh pemerintah. Salah satunya adalah pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN hingga 180 tahun.
Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar prinsip keadilan agraria. Melihat hal itu, Stevanus Febyan Babaro, seorang putra Dayak asal Kalimantan Barat, mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 185/PUU-XXII/2024.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan diajukan karena adanya kekhawatiran bahwa pemberian HAT hingga 180 tahun dapat menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah, bertentangan dengan prinsip keadilan agraria, mengabaikan hak masyarakat lokal dan hak ulayat, serta mengancam kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional.

BACA JUGA : Wapres MADN apresiasi Pemuda Dayak Kalbar berhasil Uji materi UU IKN di Mahkamah Konstitusi RI
Stevanus menegaskan bahwa pengelolaan tanah di IKN harus benar-benar adil, transparan, dan sesuai dengan amanat konstitusi. Karena alasan itulah ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. MK Kabulkan GugatanDalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi tersebut. MK menyatakan bahwa ketentuan tentang pemberian HAT hingga 180 tahun kepada investor di kawasan IKN bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai penguasaan negara atas bumi dan tanah.
Dengan demikian, semua pengaturan HAT di IKN kembali mengikuti ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan batas maksimum penguasaan tanah hanya 35 tahun secara nasional.
Dampak Putusan MK
Putusan ini membawa dampak besar, antara lain:
Negara tetap memegang kendali penuh atas penguasaan tanah, termasuk di wilayah IKN
Skema HAT tidak boleh bersifat eksesif melebihi batas yang diatur dalam UUPA
Proses investasi tetap harus melindungi hak masyarakat, terutama masyarakat lokal
Menjadi pedoman baru bagi Otorita IKN, kementerian terkait, dan para pengembang. Mendorong perencanaan ulang skema investasi dan pemanfaatan tanah di kawasan IKN
Pernyataan Para Pihak Kuasa hukum pemohon, Syamsul Jahidin, mengatakan: “Dengan dikembalikannya aturan UUPA, negara menunjukkan kehadirannya untuk memastikan pengelolaan tanah di IKN sesuai konstitusi dan tidak semata mengejar kepentingan investasi.”
Sementara itu, Stevanus Febyan Babaro menyampaikan: “Kami bersyukur MK mendengar keresahan masyarakat. Hak atas tanah tidak boleh diberikan terlalu panjang kepada investor sehingga mengabaikan prinsip keadilan dan hak generasi mendatang.
”Dr. Andersius Namsi, Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), turut mengapresiasi langkah berani Stevanus yang mengajukan gugatan tersebut hingga akhirnya dimenangkan oleh MK.
Penutup
Langkah Stevanus Febyan Babaro menunjukkan kecintaannya kepada bangsa sekaligus kepeduliannya terhadap masa depan generasi mendatang. Inilah sosok anak muda Dayak asal Kalimantan Barat yang berani, visioner, dan tidak “kaleng-kaleng”. Ia terus melangkah demi kepentingan banyak orang.(Paran Sakiu)





