
Jakarta, detikborneo.com – Usia pertemuan di kantor DAD dengan pihak pengacara dan pihak keluarga Rencana Dewan Adat Dayak (DAD) melalui Ketemenggungan di DKI Jakarta akan menerapkan sanksi adat terhadap pihak yang diduga terkait dengan kematian Elisabet Miranda mendapat keberatan dari keluarga korban.
Sanksi ada Kampang tahap pertama yang dikenakan sempat mendapat protes dari kuasa hukum, lantaran mereka berdalih bahwa ini sudah menghilang kan jajwa seseorang, sudah tidak pantas lagi sanksi adat itu, harus nya Patih Nyawa. Orang tua Elisabet Miranda melalui kuasa hukum nya Albertus Pinus, S.Sos.,S.H.,M.H menyatakan sangat keberatan apabila persoalan yang menimpa putrinya hanya diselesaikan melalui mekanisme sanksi Pampang, terlebih apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Keluarga juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengesampingkan keberadaan hukum adat Dayak. Namun, sanksi adat dinilai tidak seharusnya haruslah sesuai dan setimpal.Pihak keluarga menilai, penyelesaian secara adat tetap harus menghormati proses hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Menurut keluarga, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya unsur pidana yang menyebabkan kematian Elisabet, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
“Kalau memang terbukti ada perbuatan yang menyebabkan kematian, kami berharap proses hukum tetap berjalan. Jangan sampai persoalan ini hanya selesai dengan sanksi adat Pampang saja, lebih bagus lagi kedua hal tersebut harus jalan, setalah pangpah dan harus Patih Nyawa, sementara proses hukum pidananya tetap berjalan,” demikian sikap keberatan pihak keluarga korban.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, keluarga meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Elisabet Miranda pada akhirnya berharap keadilan bagi putrinya tidak berhenti pada penyelesaian secara adat. Mereka meminta agar seluruh fakta terkait kematian Elisabet dibuka secara terang dan, apabila unsur pidana terbukti, pelaku dijatuhi hukuman sesuai hukum positif yang berlaku. (Red/Rdi)




