
Singkawang, detikborneo.com – Pengamat Transportasi Intermoda Kalimantan Barat sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Udara Indonesia (MTUI) Kalimantan Barat, Syarif Usmulyani Alqadrie, AH.PNB., SE., SSIT., melontarkan kritik terhadap peran pengawasan 30 anggota DPRD Kota Singkawang terkait persoalan operasional Bandara Singkawang yang berulang kali mengalami gangguan akibat kabut asap.
Hal itu disampaikan dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026), Syarif mempertanyakan sejauh mana DPRD Kota Singkawang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan bandara, kesiapan operasional penerbangan, serta langkah antisipasi menghadapi gangguan jarak pandang akibat kabut asap.
Ia juga mempertanyakan apakah para anggota DPRD pernah melakukan studi banding ke Bandara Tebelian di Kabupaten Sintang untuk mempelajari pengelolaan bandara dan berbagai tantangan operasional penerbangan.
Selain itu, ia mendorong DPRD memanggil Wali Kota Singkawang dan pihak pengelola bandara guna meminta penjelasan terbuka mengenai kesiapan operasional, koordinasi dengan maskapai, serta langkah konkret dalam menghadapi gangguan penerbangan. Menurut Syarif, anggota DPRD sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk proaktif mengawasi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ia menilai, pengawasan seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul laporan warga atau ketika suatu persoalan menjadi sorotan publik.
“Jangan sampai masyarakat menilai anggota DPRD hanya bergerak setelah menerima laporan atau ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Kalian digaji oleh masyarakat, maka tunjukkan tanggung jawab melalui tindakan nyata. Ketika ada persoalan di wilayah Singkawang, seharusnya jemput bola, bukan menunggu masyarakat datang mengadu terlebih dahulu,” ungkapnya.

BACA JUGA : Maskapai Bisa Kabur dari Singkawang, Syarif: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
DPRD Diminta Terbuka kepada Publik
Syarif menegaskan, apabila DPRD Kota Singkawang telah melakukan kajian, koordinasi, atau pemanggilan terhadap pihak terkait, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila langkah tersebut belum dilakukan, ia meminta para wakil rakyat segera mengambil tindakan sesuai kewenangan dan fungsi pengawasan yang dimiliki.
Menurutnya, persoalan operasional bandara tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat, terutama ketika gangguan penerbangan berdampak terhadap kepastian perjalanan dan pelayanan penumpang. Ia juga melontarkan kritik keras dengan menyebut anggota DPRD berpotensi dipandang sebagai “benalu dan patung berhala” apabila dinilai tidak menunjukkan tindakan nyata ketika masyarakat menghadapi persoalan publik.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik Syarif terhadap kinerja wakil rakyat yang menurutnya harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar keberadaan di lembaga legislatif.
Pertanyakan Independensi Pengawasan Dewan
Lebih lanjut, Syarif mempertanyakan apakah terdapat kekhawatiran politik yang membuat anggota DPRD enggan bersikap kritis terhadap pemerintah daerah, termasuk terkait pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Namun, pertanyaan tersebut merupakan dugaan atau kecurigaan yang disampaikannya dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara independen dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, kepentingan politik maupun anggaran tidak semestinya menjadi penghalang bagi anggota dewan untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah apabila terdapat persoalan yang menyangkut pelayanan publik.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat kalah oleh kekhawatiran kehilangan pokir. Masyarakat memilih wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan, bukan sekadar menduduki kursi dewan,” tegasnya.
Keselamatan dan Kepastian Pelayanan Penerbangan Jadi Sorotan
Syarif menilai, persoalan gangguan penerbangan akibat kabut asap perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, pengelola bandara, maskapai, serta pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian informasi mengenai kondisi operasional bandara, penanganan gangguan penerbangan, serta mekanisme pelayanan bagi penumpang yang terdampak. Ia juga menekankan bahwa keselamatan penerbangan harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional.
Penanganan kabut asap dan keterbatasan jarak pandang perlu dilakukan berdasarkan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku. Karena itu, DPRD Kota Singkawang didorong menjalankan fungsi pengawasan melalui permintaan keterangan, evaluasi, serta penyampaian hasil pengawasan secara transparan kepada masyarakat.
Syarif berharap kritik yang disampaikannya dapat menjadi bahan evaluasi bagi para wakil rakyat agar lebih responsif terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Jangan sampai 30 anggota DPRD hanya menjadi benalu dan patung berhala dalam pandangan masyarakat karena dinilai tidak menunjukkan langkah nyata ketika persoalan publik muncul. Kritik keras ini seharusnya menjadi dorongan agar para wakil rakyat membuktikan tanggung jawabnya melalui pengawasan yang terbuka, independen, dan terukur,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari DPRD Kota Singkawang maupun Pemerintah Kota Singkawang mengenai pertanyaan dan kritik yang disampaikan Syarif. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai langkah pengawasan DPRD dan penanganan gangguan operasional Bandara Singkawang. (Red/Rin)





