25.5 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaAnak dan Lansia Dilarang Masuk Mal Dimasa PPKM Level 4, Ini Ketentuannya

    Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal Dimasa PPKM Level 4, Ini Ketentuannya

    Jakarta, detikborneo.com – Pemerintah kembali perpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan tersebut memang tapak angina segar bagi para pengusaha.

    Perpanjangan ini mal atau pusat perbelanjaan kembali dibuka. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

    Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan pengelola mal di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya, anak dan lansia dilarang masuk mal.

    Berikut ketentuan pembukaan mal di masa Perpanjangan PPKM level 4 DKI Jakarta:

    • Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
    • Beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
    • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
    • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

    Selain pembukaan mal, dalam Inmendagri disebutkan bahwa tempat ibadah juga dibuka dengan ketentuan maksimal 25 persen kapasitas normal atau 20 orang. Pengelola tempat ibadah juga diminta untuk memerhatikan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi dari Kementerian Agama.

    “Untuk itu, atas arahan Bapak Presiden maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin.

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa mekanisme operasional mal saat perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta diatur oleh asosiasi dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita