TANGERANG, DETIKBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mulai menerapkan tarif baru pemeriksaan tes swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di daerah itu dengan besaran Rp495.000.
“Ya, kami akan mulai memberlakukan harga tes PCR dengan kisaran Rp495.000, sesuai dengan SE Kemenkes RI, yang akan berlaku dalam waktu dekat ini,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis di Tangerang, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa perubahan pada tarif tes PCR COVID-19 ini telah melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor: KH.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).
“Nanti kami akan bertahap, dengan memberikan SE terlebih dahulu dari Dinkes Kabupaten Tangerang untuk seluruh fasilitas kesehatan, baik itu milik swasta atau pemerintah. Agar nantinya bisa disesuaikan,” katanya.
Ia menuturkan, tarif swab PCR di Kabupaten Tangerang untuk harga tertingginya kisaran Rp525.000. Akan tetapi, dari harga tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harga free reagen sebelumnya.
“Untuk harga kami tentukan dari Rp459.000 sampai yang tertinggi Rp525.000,” ujarnya.
Sebelumnya, tarif pemeriksaan PCR sebesar Rp900.000 hanya berlaku untuk para pelaku perjalanan ke luar daerah atau tes mandiri. Sementara untuk pasien COVID-19 tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Kalau kita sebetulnya untuk pasien COVID-19 tetap gratis, hanya saja untuk tes mandiri yang dilakukan di lab swasta dikenakan biaya,” ucapnya.
Di Kabupaten Tangerang sendiri terdapat dua mesin PCR untuk penetapan kasus COVID-19, yaitu di RSUD dan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tangerang.
“Kami saat ini hanya memiliki dua fasilitas PCR saja, yaitu di RSUD dan labkesda,” kata dia.(Rd)