26.1 C
Singkawang
More
    BerandaLumbungSedang Marak di Masa Pandemi, Waspada Pinjaman Online Ilegal!

    Sedang Marak di Masa Pandemi, Waspada Pinjaman Online Ilegal!

    | Penulis: Syakila Amalia Lihawa

    Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Salah satu kesulitan yang dihadapi masyarakat adalah masalah ekonomi sehingga berbagai cara dilakukan demi bertahan hidup di tengah-tengah masa pandemi.

    Dengan adanya kebutuhan mendesak dalam hal ekonomi seperti untuk kebutuhan konsumsi, maupun untuk usaha, maka masyarakat banyak mengandalkan pinjaman untuk memenuhi hal tersebut. Namun, pengajuan pinjaman ke bank biasanya memakan proses yang cukup lama dengan persyaratan yang banyak dan juga jarang disetujui. Oleh karena itu, beberapa masyarakat memilih untuk melakukan Pinjaman Online yang dinilai lebih efisien.

    Pinjaman Online atau sering disingkat dengan Pinjol merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi tanpa perlu adanya tatap muka.

    Pinjaman Online memiliki berbagai manfaat, yaitu prosesnya yang memakan waktu cukup cepat dan juga persyaratannya yang mudah dilakukan. Prosesnya yang dilakukan secara online juga merupakan manfaat yang paling menguntungkan di masa pandemi Covid-19 ini sehubungan dengan tidak dilakukannya tatap muka dalam hal peminjaman.

    Terdapat berbagai manfaat lainnya seperti pinjaman online tidak mengharuskan adanya kartu kredit dan tidak perlu menyerahkan jaminan, dan juga menawarkan minimum pinjaman yang relatif rendah. Dengan berbagai manfaat inilah yang menyebabkan beberapa masyarakat memilih untuk melakukan Pinjaman Online.

    Terlepas dari berbagai manfaat yang ditawarkan dalam Pinjaman Online, tidak sedikit masyarakat yang kurang berhati-hati dalam memilih Pinjaman Online sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, beberapa masyarakat terjerat dalam Pinjaman Online Ilegal.

    Pinjaman Online secara ilegal merupakan hal yang sangat berbahaya. Terdapat berbagai jebakan yang dilakukan oleh pihak pinjaman online seperti biaya yang sangat tinggi, nilai suku bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu peminjaman yang cukup singkat, petugas penagihan yang melakukan peneroran, pengintimidasian dan pelecehan dalam melakukan penagihan kepada peminjam, tidak terdapatnya layanan pengaduan dalam pinjaman online ilegal, dan yang paling berbahaya dalam melakukan pinjaman online secara ilegal adalah dapat berpotensi terjadinya kebocoran data pribadi para peminjam.

    Kebocoran data tersebut biasanya terjadi karena para peminjam memilih untuk memberikan izin seluruh akses yang diminta oleh aplikasi untuk dapat diakses secara keseluruhan. Akibatnya, pihak pinjaman online memiliki akses kepada informasi lengkap para peminjam.

    Terdapat berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh peminjaman online secara ilegal. Berbagai kasus banyak terjadi akibat ketidaktahuan dan kurangnya pengetahuan tentang pinjaman online.

    Seperti kasus upaya bunuh diri akibat dari merasa frustrasi karena tidak dapat membayar kembali pinjaman, bahkan ada beberapa peminjam yang mencoba untuk menjual organ tubuhnya seperti ginjal dikarenakan pinjaman yang memiliki bunga yang sangat tinggi dan peminjam tidak mampu melunasi pinjamannya.

    Berbagai masalah psikologi kerap terjadi akibat penagihan pinjaman online yang tidak beretika, bahkan ada beberapa kasus yang sampai melibatkan keluarga dan teman bahkan sampai membuat seseorang kehilangan pekerjaannya akibat penagihan yang dilakukan kepada seluruh nomor kontak di ponsel peminjam.

    Hal ini karena para penagih akan terus menagih sampai para peminjam dapat melunasi uang yang telah dipinjam. Hal ini tentu sangat merugikan tidak hanya kepada diri sendiri namun juga akan berdampak kepada orang-orang di sekitar.

    Faktor penyebab adanya pinjaman online ilegal adalah karena mudahnya pembuatan situs atau aplikasi untuk jasa pinjaman online, permintaan masyarakat akan kebutuhan dana cepat karena mendesak namun tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal dan karena terbatasnya literasi masyarakat tentang sistem keuangan dan fintech.

    Akibatnya, para penyedia jasa pinjaman online memanfaatkan hal-hal tersebut untuk menjebak para peminjam untuk meminjam uang kepada mereka lalu mengambil keuntungan sebesar-besarnya akan ketidaktahuan para peminjam. Dengan itu, sebagai peminjam kita harus lebih berhati-hati dan melakukan riset terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman online.

    Agar kita dapat berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, kita harus terlebih dahulu mengenali dan dapat membedakan ciri-ciri pinjaman online yang legal maupun yang ilegal.

    Pinjaman Online yang legal memiliki ciri-ciri yaitu terdaftar atau memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedangkan pinjaman online ilegal jelas tidak memiliki izin dari OJK.

    Biasanya pinjaman online legal menawarkan jasanya melalui media yang jelas sedangkan yang ilegal biasanya hanya melalui SMS atau WA dengan nomor yang tidak jelas atau melalui e-mail serta iklan pada situs yang tidak resmi. Pinjaman online legal memberikan pinjaman melalui seleksi terlebih dahulu, bunga atau biayanya masih dalam batas yang wajar dan bersifat transparan, dan pinjaman ini memiliki jangka waktu pelunasan yang cukup fleksibel, sedangkan untuk pinjaman online ilegal pemberian pinjamannya mudah namun bunga atau biayanya sangat tinggi dan jangka waktu pelunasannya terkesan memaksa tanpa ada persetujuan terlebih dahulu.

    Pinjaman Online yang legal memiliki layanan pengaduan dan mempunyai identitas dan alamat kantor yang jelas sedangkan untuk pinjaman online yang ilegal tidak memiliki hal tersebut. Untuk pinjaman online yang legal, aplikasi biasanya hanya akan mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam sedangkan pinjaman online ilegal akan meminta akses kepada seluruh data pribadi peminjam. Pihak penagih pada pinjaman online legal wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedangkan pihak penagih pinjaman online ilegal tidak mengantongi sertifikasi tersebut.

    Terdapat beberapa cara untuk menghindari pinjaman online ilegal seperti tidak mengklik tautan sembarangan atau menghubungi kontak yang berisi penawaran pinjaman online ilegal, tidak tertarik atau tergoda pada penawaran pinjaman yang menawarkan pinjaman secara cepat tanpa jaminan apapun, segera hapus atau blokir nomor kontak yang menawarkan pinjaman online.

    Selain beberapa hal tersebut, kita harus dapat memastikan legalitas perusahaan sebelum kita ingin mengajukan pinjaman dan lebih baik melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi. Apabila sudah terlanjur melakukan peminjaman kepada pinjaman online yang ilegal, lebih baik segera melunasi pinjaman dan berhenti melakukan pinjaman lagi hanya untuk menutup pinjaman sebelumnya serta segera lapor ke polisi apabila penagihan sudah mencapai tahap merugikan berupa peneroran, pengintimidasian dan perbuatan lainnya.

    Saat ini, pemerintah telah berupaya untuk memberantas pinjaman online ilegal dengan cara memperkuat literasi keuangan, memperkuat edukasi kepada masyarakat dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, melakukan penanganan atas pengaduan masyarakat dan penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan masih banyak lagi upaya yang telah dilakukan. Terdapat beberapa nama jasa pinjaman online secara ilegal yang telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) seperti DokuKu, TunaiSaku, Dana Impian, Joy CasH, Kredit Kilat, Cash Crow, Uang Ku, Pohon UangKU, Pinjam Aja dan masih banyak lagi.

    Setelah kita mengetahui dampak yang terjadi akibat melakukan pinjaman online secara ilegal, diharapkan bahwa masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman. Terdapat berbagai kasus yang merugikan akibat kurangnya kesadaran akan bahaya pinjaman online secara ilegal bahkan beberapa masyarakat tidak mengetahui bahwa dirinya telah melakukan pinjaman online secara ilegal. Oleh karena itu, kita harus mulai menyebarkan edukasi kepada masyarakat akan kehati-hatian dalam memilih pinjaman online yang akan dilakukan.

    Sumber gambar: https://finance.detik.com/

    ***

    Bionarasi

    Syakila Amalia Lihawa, mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita