28.2 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaPenggunaan Tanda Tangan Elektronik Bupati dan Wakil Bupati Sintang Berlaku 4 November...

    Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Bupati dan Wakil Bupati Sintang Berlaku 4 November 2021

    Sintang, Detikborneo.com – Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.Si. mengatakan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik untuk Bupati dan Wakil Bupati Sintang, sah berlaku mulai 4 Nopember 2021. Pengesahan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor:103 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

    Surat Keputusan tersebut, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 470/4767/DISKOMINFO-E.2/2021 tentang Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik tanggal 13 Oktober 2021.  Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengesahan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan ketatalaksanaan dan pelayanan administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Sintang.

    Menurut Yosepha Asnah, bahwa Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature merupakan suatu aplikasi yang dibangun sebagai media untuk memproduksi tanda tangan digital jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang berupa QR Barcode yang mendiskripsikan informasi berupa perihal surat, nomor dan tanggal surat, Unit Pengolah, dan Time Stamp.

    Tanda Tangan Elektronik dalam dokumen tata naskah dinas dimaksud berupa QR Barcode yang dapat dilihat keasliannya menggunakan smartphone android yang telah diinstal untuk membaca QR Code. Tanda Tangan Elektronik dalam dokumen Tata Naskah Dinas dimaksud dikhususkan untuk Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, dan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Nopember 2021. Menurut Yosepha Asnah, setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar dapat mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang yang dimaksud.

    Menanggapi pemberlakuan penggunaan tanda tangan elektroknik tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Victor Emanuel, SH, MH, mengatakan bahwa, di era saat ini dunia terus berubah akibat kemajuan IPTEK, dimana aktifitas masyarakat dan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi. Dan salah satu yang tidak bisa dihindari adalah munculnya perilaku aktifitas Digital (digitalisasi) ungkap Victor Emanuel selaku pengajar mata kuliah Hukum administrasi negara di fakultas hukum UNKA Sintang.

    Menurut Victor Emanuel, harus diakui bahwa kemajuan IPTEK salah satunya adalah memudahkan semua proses pelayanan yang dibutuhkan oleh manusia secara individu, masyarakat dan pemerintah itu sendiri, namun tetap taat dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak disalahgunakan dalam bentuk apapun, ungkap Wakil Sekretaris Ikatan Dosen Katolik Indonesia (IKBD) Daerah Kalimantan Barat ini. Menurut Victor Emanuel bahwa semua elemen masyarakat (termasuk pihak swasta) dan pemerintah (termasuk pemerintah daerah) harus mampu menyesuaikan diri agar tidak masuk dalam jurang “Digital Divide” (suatu kondisi ketidakseimbangan pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi di suatu wilayah, salah satunya adalah keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi). 

    Respon atas kondisi tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Governement. Menurut Victor Emanuel di dalam Inpres tersebut diperintahkan kepada pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintah.

    Salah satu wujud implementasi itu adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam dokumen dinas, dan jika hal tersebut dapat diterapkan, maka ada 2 dari 6 tujuan strategis E-Governement oleh Pemerintah Kabupaten Sintang sudah dapat dilaksanakan, yaitu; 1). Menata sistem manajemen, dan 2). Proses kerja secara holistik dan memanfaatkan teknologi secara optimal, ungkap Victor Emanuel.  

    Menurut Victor Emanuel, SH, MH selaku kepala Laboratorium Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, mengatakan bahwa kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik disamakan dengan tangan manual. Ini dapat dilihat pada pasal 11 (dan penjelasannya) UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2016.

    Selain itu juga didasarkan pada pasal 1869 jo pasal 1874 KUH Perdata dan pasal 1 Ordonansi 1867 No 29 (Penandatanganan sebuah dokumen menunjukan bahwa persetujuan penandatanganan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangani sekaligus menjamin isi yang tercantum dalam tulisan tersebut). Dan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Supaya tanda tangan elektronik dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatanganan
    2. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatanganan
    3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
    4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
    5. Terdapat cara tertentu yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
    6. Terdapat cara tertentu untuk tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatanganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

    Mengakhiri keterangannya, Victor Emanuel sebagai seseorang yang sudah mengikuti pendidikan auditor hukum dengan gelar CLA (Certified Legal Auditor) dari ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia) mengatakan, bahwa kebijakan pemberlakuan tanda tangan elektronik ini perlu disosialisasikan kepada semua elemen masyarakat, supaya jangan sampai timbul anggapan, asumsi dan tafsiran yang macam-macam. Karena tugas pemerintah juga untuk memberikan pencerdasan dan pemahaman kepada masyarakat, ungkap Victor Emanuel yang berdomisili di Tembawai Kelohkak Jerora 2, jalan Kelam Sintang, kalbar. (LTM).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita