23.8 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedAry Egahni Ke MA Fasilitasi Koalisi Ormas Dayak Kawal Kasus Hakim Nakal...

    Ary Egahni Ke MA Fasilitasi Koalisi Ormas Dayak Kawal Kasus Hakim Nakal PN Palangkaraya

    IMG 20220618 WA0010
    Poto: Hasbi Hasan dan Ary Egahni

    Jakarta, detikborneo.com -Oknum Hakim Nakal putusan bebas murni terhadap kasus Gembong Narkoba Saudara Solihin alias Saleh di PN Palangkaraya mendapat perhatian serius dari Ary Egahni Ben Bahat anggota DPR RI Komisi III Dapil Kalimantan Tengah.

    Ary Egahni disela kesibukannya mengikuti RAKERNAS Partai Nasdem di Jakarta pada hari Jumat 17 Juni 2022 datang untuk memfasilitasi Koalisi Ormas Dayak dan Ormas Kalteng serta tokoh Dewan Adat Dayak DKI Jakarta bertandang ke Kantor Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    IMG 20220618 WA0008

    Kalteng saat ini sudah darurat narkoba jika dibiarkan maka generasi muda kita akan hancur makanya saya sangat terusik atas hasil kerja BNND Kalteng yang sudah bersusah payah menangkap gembong narkoba kok bisa dihukum bebas murni, sepertinya ini ada yang kurang beres, makanya saya wajib untuk mengawal atas kasus ini, ujar Ary Egahni.

    Pada pukul 09.00 WIB kunjungan diterima langsung diruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Sekma RI) Prof. Hasbi Hasan tokoh hakim yang dikenal banyak melakukan perombakan dalam memajukan kesejahteraan untuk para praktisi yudikatif.

    Hasbi Hasan memaklumi atas kekecewaan masyarakat di Kalimantan Tengah dan berjanji untuk menindaklanjuti atas laporan terhadap hakim nakal ini dan saat sekarang ketiga hakim yang menangani perkara dinonaktifkan sementara, ucapnya.

    Sidang yang dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni terhadap Terdakwa kasus kepemilikan sabu 198,41 gram sabu ini dibebaskan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022) mendapatkan protes dan unjuk rasa dari masyarakat Palangkaraya.

    IMG 20220618 WA0009
    Poto: Thoeseng TT Asang dan Hasbi Hasan

    Juru bicara Koalisi ormas Dayak Thoeseng TT Asang mengatakan: sangat menyesalkan atas hasil keputusan hakim no perkara: 17/PID.SUS/2022/PN PLK tanggal 14 Juni 2022 dengan dakwaan bebas murni. Barang bukti dan hasil laboratorium tersangka seolah tidak ada manfaatnya hingga dikaburkan oleh Jaksa dan Hakim.

    Asang juga berterima kasih kepada Ibu Ary Egahni dan Pak Hasbi Hasan (SEKMA RI) yang sudah menerima koalisi ormas dan berharap hakim nakal dipecat, katannya tegas.

    Hadir juga dalam kesempatan Thoeseng T.T. Asang, Ketum DPW Indonesia Hebat Bersatu Kalteng, Bambang Irawan, Ketua DPP FORDAYAK Indonesia, Adi Abdian Noor Bendahara DPW Pemuda Pancasila Kalteng, Eter Pambudi, Ketum DPD Mandau Apang Baludang Bulau Kalteng dan Lawadi Nusah Sekum Dewan Adat Dayak DKI Jakarta. (Bajare007).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita