
Jakarta, detikborneo.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini makin masif diterapkan di berbagai ruas jalan Ibu Kota dan sekitarnya.
Hingga awal 2025, Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik-titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran
Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Berikut adalah daftar beberapa lokasi kamera ETLE di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
Jakarta Pusat
Simpang Harmoni
Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
Simpang Sarinah
Jalan Merdeka Barat
Jakarta Selatan
Simpang Kuningan
Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
Simpang Pancoran
Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
Jakarta Timur
Simpang Cawang UKI
Jalan DI Panjaitan
Jalan Matraman Raya
Terminal Kampung Melayu
Jakarta Barat
Simpang Tomang
Jalan S. Parman
Simpang Grogol
Jalan Daan Mogot
Jakarta Utara
Simpang Plumpang
Jalan Yos Sudarso
Jalan Danau Sunter
Wilayah Penyangga
Depok: Margonda Raya, Simpang Juanda, Jalan Kartini
Bekasi : Jalan Ahmad Yani, Kalimalang, Jalan Raya Narogong
Tangerang : Jalan MH Thamrin Cikokol
Simpang Bitung dan Jalan Merdeka
Untuk diketahui pemasangan kamera pengawas ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, sekaligus mendorong budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.
Pemasangan kamera ETLE ini tidak hanya dilakukan di jalan-jalan utama, tetapi juga di beberapa kawasan perkantoran dan sekolah, yang sering kali jadi titik rawan pelanggaran saat jam sibuk. Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mengingat seluruh aktivitas di jalan kini lebih mudah terekam dan dianalisis secara otomatis oleh sistem ETLE.