
Nusantara, detikborneo.com — Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Anggota DPD RI Dapil Kaltim, Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si., pada sabtu, 3 Oktober 2026, guna mencari solusi atas peristiwa pembongkaran paksa rumah warga dikampung Dayak Bukit Tengkorak 2 Sepaku IKN.
Dihadiri Kepala Otorita IKN bersama jajaran Deputi Otorita IKN, Kepala BPKH Kementrian Kehutanan, Kepala Balai Gakkum Kementrian Kehutanan, Dirjen PPK Transmigrasi, Kapolresta Kawasan IKN, Pusrehut Universitas Mulawarman, Majelis Adat Kesultanan Kutai Ing Martadipura, Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Lembaga Adat Paser, Forum Dayak Borneo, Simpul Dayak Borneo, Kelompok Tani Borneo Makmur Jaya, Perwakilan Tokoh Masyarakat Dayak Kalimantan terdampak penggusuran.
Kepala Otorita IKN Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D., dilaporkan meneteskan air mata dan memohon maaf kepada masyarakat adat atas peristiwa penggusuran paksa di Kampung Dayak Bukit Tengkorak 2. Ia menyetujui pembentukan tim khusus untuk memastikan warga mendapatkan hak tanah layak sebagai Perkampungan Dayak Nusantara.
Namun, di saat yang sama, Ahmad Ariadi, Kepala Adat Besar Dayak Paser Tokoh Dayak Pertama kali memprotes represif tindakan pejabat IKN merobohkan dan menyinsaw rumah warga tanpa proses peringatan maupun proses hukum lainya, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Langkah ini mengisyaratkan jalur yang diambil masyarakat adat: bukan sekadar duduk berunding, melainkan menyiapkan Sidang Adat.
Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur segera membentuk tim khusus untuk memproses Sidang Adat terhadap Deputi Pengendalian Pembangunan Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M.Si., yang dipimpin langsung penertiban tanpa surat peringatan.
RDPU yang digelar untuk mencari solusi atas penggusuran mendadak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto ini dihadiri jajaran lengkap: Kepala OIKN, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, kejaksaan, hingga puluhan perwakilan lembaga adat dan warga terdampak dari seluruh Kalimantan.
Pihak Otorita IKN membuka rapat dengan menyoroti kerusakan kawasan konservasi yang diklaim sudah rusak dan dibakar hingga 60%. Namun, saat giliran warga berbicara, fakta terungkap: puluhan rumah dirubuhkan alat berat tanpa surat peringatan, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ferdinan Ling dari Tim Investigasi PDKT memaparkan kerugian materiil maupun moril yang diderita warga wajib diganti. Rudi Hartono alias Kemelu dari Kelompok Tani Borneo Makmur Jaya pun menawarkan solusi nyata: relokasi ke lahan aman di luar kawasan konservasi.
- Baca juga: Lampang Bilung: Kami Dianggap Binatang Oleh Pejabat IKN, Kampung Dayak Sudah Ada Sebelum IKN
Basuki Hadimuljono menerima usulan warga, berjanji membentuk tim khusus untuk pemenuhan hak tempat tinggal yang layak, dan menangis memohon maaf. Tetapi ketidakhadiran Ahmad Ariadi menyiratkan bahwa bagi masyarakat adat, persoalan ini sudah masuk ranah lain:
“Kami tidak menolak berunding. Tapi penghancuran rumah tanpa proses hukum adalah pelanggaran adat. Sidang Adat adalah jalan yang harus ditempuh,” — demikian pesan yang disampaikan oleh Ahmad Ariadi Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan.
Martinus Usat, S.E., Ketua Bidang Adat Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Timur menegaskan: Sidang Adat terhadap Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi akan tetap berjalan dijamin undang-undang negara Republik Indonesia. Seluruh pemangku adat dari Kepala Adat Tiap Sub Suku Dayak akan diundang untuk membentuk Struktur Hakim Adat dalam melaksankan proses sidang Adat memutuskan denda Adat atas perbuatan yang dianggap melanggar hukum adat dan martabat masyarakat Dayak. ( Bajare007 )





