25.1 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaBerjuang Duduk di Senayan, Lawadi Nusah Caleg DPR RI Janji Perjuangkan Hak...

    Berjuang Duduk di Senayan, Lawadi Nusah Caleg DPR RI Janji Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

    1707106811890

    Jakarta, detikborneo.com – Lawadi Nusah, S. Pd kembali terjun di dunia politik untuk merebut suara masyarakat Kalimantan Barat.

    Lawadi merebut suara di Dapil Kalimantan Barat I wilayah : Kabupaten Sambas, Bengkayang, Kota Singkawang, Landak, Kayong Utara, Ketapang, Kota Pontianak, Mempawah, dan Kubu Raya.

    caleg DPR-RI dari PDIP nomor urut 6 Dapil kalbar 1. Lawadi Nusah S.Pd., harus bersaing dengan para seniornya sesama suku bangsa Dayak yang sudah berpengalaman berkantor di senayan salah satunya seperti Cornelis S.H. MH dan Katherine Angela Oendoen,S.E,.

    BACA JUGA : Maju Nyaleg DPR RI, Lalu Siapa Lawadi Nusah Putra Asal Bengkayang ini…

    Lawadi juga seorang wartawan yang memiliki pengalaman dalam berbagai bidang, termasuk manajemen, penjualan, proyek, dan media. Dia juga aktif dalam berbagai organisasi masyarakat dan politik, serta memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang Pendidikan Agama Kristen.

    Diketahui Lawadi adalah tokoh muda Kalimantan Barat yang aktif menyuarakan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah adat. Pria kelahiran Capkala, Kabupaten Bengkayang-Kalbar pada 19 Oktober 1972 silam sudah cukup banyak memiliki pengalaman dan komitmen yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

    BACA JUGA : Lawadi Nusah Koordinator Aksi Demo Istana Tetap Kawal Proses Jabatan Seleksi Direktur Otorita IKN Satu Komando Dari MADN

    Berikut adalah beberapa poin yang akan disuarakan oleh Lawadi Nusah sebagai wakil DPRRI:

    Masyarakat hukum adat harus berdaulat di tanah adat. Lawadi Nusah akan mendorong pemerintah untuk mengakui kedaulatan masyarakat hukum adat atas tanah adat mereka.
    Negara menjamin hak tanah adat. Lawadi Nusah akan mendorong pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak tanah adat, termasuk melalui penerbitan sertifikat komunal.
    Hutan adat bukan hutan negara. Lawadi Nusah akan mendorong pemerintah untuk mengakui hutan adat sebagai hak milik masyarakat hukum adat.
    Mari kita dukung dan berjuang bersama Lawadi Nusah untuk hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya hak atas tanah adat.

    Aktif bersosialisasi
    Tokoh Muda Pengiat Budaya Dayak (Bahasa Ibu Indentitas Budaya)
    Sekum Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta
    Humas & Media Center Majelis Adat Dayak Nasional (MADN)
    Ketua Antar Lembaga Dewan Pimpinan Nasional IKATAN CENDEKIAWAN DAYAK NASIONAL (DPN – ICDN)
    Sekretaris Umum/ PLT Dewan Pimpinan Daerah IKATAN CENDEKIAWAN DAYAK NASIONAL (DPD ICDN) DKI Jakarta.
    Anggota Komisi Lingkungan Hidup dan Pelestarian Alam PP PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja Lembaga-lembaga Injili Indonesia)
    Sekretaris Bidang Pengawalan Ibukota Nusantara Persatuan Intelegensi Kristen Indonesia (PIKI).
    Pendiri Forum Dayak Kalbar Jakarta (FDKJ)
    Pendiri Tabloit Suara Borneo di Jakarta, dan juga salah satu pendiri di media www.detikborneo.com. (Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita