
Jakarta, detikborneo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggunya di lokasi.
BACA JUGA : Kepala BGN Diganti, Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Dayang
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dan dua wakilnya dari jajaran pimpinan BGN. Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. (Red)




