
Balikpapan (Kaltim), detikborneo.com —
Gelombang kekecewaan dan seruan keadilan bergema dari masyarakat adat Dayak Kota Balikpapan. Bersama organisasi Sabang Merah Borneo DPW Kalimantan Timur, mereka menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Kapolda Kalimantan Timur, Irjen. Pol. Endang Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., menuntut penegakan hukum yang adil atas peristiwa pelanggaran adat dan tindakan aparat yang dinilai tidak manusiawi terhadap warga adat.
Dalam surat pernyataan yang diterima redaksi, masyarakat adat menjelaskan kronologi ritual Balian Mayasala yang digelar di Danau Cermin, Kecamatan Lamaru, Balikpapan Timur, pada 3–5 Oktober 2025.
Ritual sakral ini merupakan tradisi penyucian dan permohonan keselamatan bagi masyarakat adat Dayak, yang wajib disertai masa pantang adat selama tujuh hari.
Namun, pada Rabu, 8 Oktober 2025, ketika umbul-umbul adat masih tertancap dan peralatan ritual belum diturunkan, seorang bernama Dofir, yang disebut sebagai oknum pendatang, memerintahkan Oji (alias Ade Atmaja) bersama sekitar 20 orang untuk mendatangi lokasi ritual.
Kehadiran mereka disebut membuat keributan dan menodai kesakralan adat yang masih berlangsung.
Situasi semakin memanas pada Minggu, 12 Oktober 2025, setelah masa pantang berakhir. Saat warga adat bergotong royong membersihkan pondok ritual, Oji datang dengan sepeda motor dan berteriak menantang, hingga terjadi insiden berdarah.
Salah seorang peserta ritual, Dandan Setiadi, mengalami luka sayatan mandau.
Warga Adat Dijemput Paksa, Anak Alami Trauma
Kemarahan masyarakat adat semakin memuncak ketika pada Jumat, 24 Oktober 2025, salah satu anggota mereka dijemput paksa oleh aparat bersenjata tanpa surat resmi di depan anaknya yang masih berusia tujuh tahun.
“Tindakan itu tidak manusiawi dan menyebabkan trauma mendalam bagi anak,” tegas Iwan Sagita, S.Pd, Ketua Umum Sabang Merah Borneo DPW Kalimantan Timur.

Dua anggota adat lainnya juga ditangkap tanpa pemberitahuan kepada Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, sebuah langkah yang disebut mencederai semangat kemitraan antara aparat dan lembaga adat.
Tiga Tuntutan Masyarakat Adat untuk Polda Kaltim
Dalam pernyataannya, masyarakat adat menegaskan tiga poin utama yang mereka tuntut:
- Membebaskan saudara Alfianur dan rekan-rekan yang kini masih ditahan, karena mereka bukan pelaku kejahatan, melainkan pembela maruah dan kehormatan adat Dayak.
- Menangkap dan memproses hukum Dofir, yang diduga sebagai dalang utama keributan dan penodaan terhadap adat.
- Menindak Oji (Ade Atmaja) serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelecehan dan pencemaran kesakralan Balian Mayasala.
Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur Menghimbau Pihak Kepolisian Bertindak Propesional dan Adil
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur, Viktor Juan, S.H., M.H., menyampaikan himbauan kepada aparat penegak hukum agar bertindak secara jernih, adil, dan proporsional dalam menangani kasus ini.

“Kami menghimbau agar kepolisian, dalam hal ini aparat hukum yang menangani kasus ini, dapat melihat dengan jernih peristiwa tersebut — siapa yang menyerang dan siapa yang diserang — serta bertindak adil dan proporsional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Viktor Juan.
Ia menegaskan bahwa Dewan Adat Dayak siap menjadi mitra konstruktif bagi aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian perkara ini berjalan damai dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
“Kami Cinta Damai, Tapi Jangan Uji Marwah Kami”
Menutup pernyataannya, Iwan Sagita menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak tidak mencari permusuhan, namun menuntut keadilan dan penghormatan terhadap hukum adat.
“Kami cinta damai. Tapi jika adat kami dilecehkan dan negara diam, maka kami akan menyelesaikan dengan hukum adat kami sendiri,” ujarnya.
Seruan adat pun menggema di tanah Borneo:
“Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata! Arus..! Arus…! Arus. !”
Reporter: Tim Redaksi Detikborneo
Editor: Lawadi Nusah
Sumber: Pernyataan Resmi Sabang Merah Borneo DPW Kalimantan Timur & Dewan Adat Dayak Kaltim




