Jakarta, detikborneo.com – Kasus pembunuhan korban alm Dapit terhadap tersangka Pratu J selain Pengadialn Hukum Militer tuntutan pihak keluarga juga akan melakukan Pradilan Hukum Adat Dayak hal ini disampaikan oleh Jelani Christo, SH., MH selaku kuasa hukum pihak keluarga korban.
Pada Senin (12/06/2023) Lawadi Nusah Sekum DAD DKI Jakarta dan Humas & Media Center Kantor Majelis Adat Nasional ( MADN) melakukan investigasi ke Polres Jakarta Pusat, Polsek Senen dan Markas Besar Polisi Mikiter Kodam Jaya (Pomdam Jaya) Guntur.
Investigasi ini dilakukan bersama Jelani Christo dan rekan untuk terus mengawal kasus korban Penusukan oleh oknum TNI AD Partu J pada kejadian kamis, 8 Juni 2023. Pukul 04.50 WIB.
Dari rangkaian investigasi ini, saat ditanyakan kebagian Penyidikan Polres bahwa selain Pratu J yang sudah diamankan ke kantor Pomdam Jaya juga ada pelaku sipil 4 orang yang menjadi teman tersangka saat melakukan aksi tindak kejahatan.
Baca juga klik: Jenazah alm Dapit (Pemilik Karoke Keliling) Pagi Ini Akan Tiba Ke Kalbar, Ternyata Begini Kronologisnya
Kita dari LBH MADN akan terus mengawal proses hukum kasus korban penusukan alm Dapit, dan terhadap pelaku sipil, kita ini sudah mendatangi Polres Jakarta Pusat dan disarankan ke kantor polsek Senen tempat tersangka ditahan, ucap Jelani.
Ternyata saat datang di Polsek Senen rombongan team investigasi diterima oleh Kanit Serse Asep Dadang dan menyampaikan bahwa dua orang tersangka sudah diamankan dipolsek tetapi dua orang lagi masih buron. Untuk menanyakan detailnya akan dipertemukan dengan Bapak Kapolsek untuk besok (13/06/23) karena hari ini masih ada kegiatan, ucapnya.
Baca juga klik: David Warga Asal Kab Landak Tewas Dihujam Sajam Oleh Pratu J Di Senen Jakarta Pusat
Setelah dari Kantor Mapolsek Senen team investigasi meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) lokasi dimana korban alm Dapit meregang Nyawa.
Jalan Kramat Senen arah Salemba samping jalan Pal Putih ada Dankin Donad tempat lokasi perkelahian antara Dapit dan Akbar gara-gara tidak bayar sewa alat karoke keliling hahya Rp 60.000,- diikuti dari Kota Tua janji mau bayar ambil uang di atm malah teman lain beda kendaraan kabur disenen malah kabur, Nasib nasib dialami Dapit harus meninggalkan ditangan oknum TNI AD Pratu J diduga menggunakan sangkur.
Mendapatkan laporan ada anggota TNI AD yang melakukan tindak kejahatan Danpom Jaya Guntur Kolonel CPM irsyad Hamdie Bey Anwar langsung memerintahkan anggota penyidik untuk investigasi dan mencari pelaku yang kabur ditemukan dirumah dinas TNI AD tempatnya bertugas ternyata berasal dari luar kota lagi bertugas mengawasi kerja renovasi rumah dinas komandannya, Ucap Kolonel Irsyad panggilan akrabnya.
Baca jugs klik: Lipinus Lifkoi Vantar, SH, M.Hum Pengacara Senior Dayak Mendukung MADN Menerbitkan Kitab Hukum Adat Dayak (KHAD) Sesuai Sub Sukunya
Saat ditemui oleh Lawadi Nusah selaku aekum Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta dan Humas & Media Center MADN menyampaikan kepada Irsyad bahwa dalam budaya Dayak yang masih dipegang teguh sampai saat ini setiap tindak kejahatan pembunuhan diselesaikan juga dalam Peradilan Adat Dayak yakni hukum adat Dayak, ucapnya.
Memohon kepada Komandan Polisi Militer Kodam Jaya untuk difasilitasi selain juga tetap dilakukan Peradilan Militer untuk dihukum kurang dan Pemecatan terhadap Pratu D, ucap Jelani Christo, SH, MH yang juga ikut serta dalam pertemuan ini.
Kolonel CPM Irsyad menyampaikan permohonan maaf bahwa telah terjadi tindak kriminal dari Oknum TNI AD dan menyampaikan turut berdukacita yang paling dalam untuk keluarga korban yakni alm Dapit ikut Berdoa almarhum diterima dengan tenang disisiNya. Untuk Proses Hukum Militer saat ini tetap berjalan dan tersangka sudah diamankan di Pomdam Jaya. Untuk Peradilan Adat Dayak Siap akan memfasilitasi dengan kesatuannya untuk dilakukan hukum adat Dayak sebagai mana lazimnya terjadi dimasyarakat adat Dayak, tutup Kolonel CPM Irsyad.
Baca juga Klik: Pesulap Merah Jalani Sidang Adat di Rumah Adat Kalbar di TMII
Hukum Adat Dayak yang dapat dilakukan meskipun bukan terjadi ditanah Kalimantan. Negara RI menjamin adanya masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 amandemen pasal 18 ayat 2 dan masih ada turunannya lagi.
Masyarakat Hukum Adat sudah ada sebelum ada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena adanya Masyarakat Hukum Adat sehingga tradisi Ngayau dalam masyarakat hukum adat Suku Dayak dapat diatasi dan dihentikan sejak 1894 di kenal dengan perjanjian Tumbang Anoi.
Bangga kita sebagai masyarakat hukum adat Dayak masih lestari sampai saat ini. Ada kasus kriminal terjadi diantara masyarakat sipil dan aparat bisa selesaikan secara kearifan lokal sehingga tidak terjadi dapat negatif akibat tindak kejahatannya menghilangkan nyawa orang lain.
Baca juga klik: Brigjen TNI Dr. Ronny.S.AP, MM Mohon Maaf Kepada Keluarga Korban Alm. Roni Krisno Dan Masyarakat Adat Dayak Kab Melawi.
Didalam tatanan kelompok masyarakat adat yang ada struktur organisasi lembaga adat atau Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang berbadan hukum dilindungi oleh Undang-undang dapat dilakukan proses sanksi hukum adat karena masih wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin hak masyarakat hukum adat asal dalam suatu wilayah tersebut sudah terbentuk lembaga adat atau organisasi masyarakat hukum adat Dayak, ucap Lawadi Nusah yang juga aktif menjadi Humas dan Media Center MADN(Bajare007).