Balikpapan, detikborneo.com – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN), hari ini Kamis 3 Nopember 2022 pukul 09.30 datang mendampingi Ahmad Ariadi D Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan (KABDPK) Di Polda Kalimantan Timur Jalan Sarifudin Yos Balikpapan.
Jelani Christo, SH, MH dan Agus Wijaya, SH, MH saat ini menjabat Ketua dan Wakil Ketua LBH MADN yang beralamat di Jalan Puri Marina Raya No. 5 Ancol Jakarta Utara mendapatkan kuasa penuh pendampingan atas kasus hukum yang dialami Ahmad Ariadi D Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan (KADBDPK) beralamat di Babulu Darat RT. 005, Kelurahan Babulu Darat, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.
Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spgl/644/X/RES.1.19/2022/Ditreskrimum dari Polda Kalimantan Timur yang pasal yang disangkakan menjadi dasar pemanggilan adalah:
- Pasal 7 ayat (1) huruf GM pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Laporan Polisi LP/ 200/2021/ SPKT II/POLDA KALTIM tanggal 12 September 2021 an. Erwin Hasudungan Simanjuntak.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 10/II/RES.1.19/2022.Ditreskrimum tanggal 11 Februari 2022.
- Surat Ketetapan Nomor S. Tap/47/IX/RES. 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2022.
Atas dasar ini Ahmad Ariadi D ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman atas kegiatan pemasangan Banjang/ Mongkoy Adat Dayak Paser Di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun timbulnya pemasangan Banjang/ Mongkoy didepan perusahaan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) adalah pihak perusahaan tidak mau membayarkan hak plasma kepada pihak masyarakat sekitar dan kegiatan pengangkutan CPO mengunakan akses jalan warga yang tidak ada pembayaran ganti untung sampai sekarang.
Setelah beberapa kali minta untuk dimediasi dan minta untuk diselesaikan sampai ke Bupati PPU kenyataannya pihak perusahaan tetap membandel tidak bersedia melakukan kewajiban-kewajiban sebagai mana mesti, malah melaporkan Ahmad Ariadi D ke Polda Kaltim.
Kegiatan aksi damai pemasangan Banjang/ Mongkoy seacara adat Dayak Paser dilakukan seacara Damai tidaka ada pengancaman dan dilanjutkan dengan disepakti melakukan perdamaian adat dan pihak perusahaan sepakat untuk membayar denda Adat dengan melunasi segala tuntutan warga dan diberikan batas waktu tiga bulan setelah pembayaran Denda Adat jatuh tempo awal januari 2022 yang disaksikan oleh pihak Polsek, Kodim, Camat Penajam, Lurah Riko dan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Riko.
Kenyataannya saat ini sudah melewati hampir satu tahun dari jatuh tempo bukan pembayaran yang diterima oleh Ahmad Ariadi (KADBDP) tetapi malah dapat surat Cinta dari Polda Kaltim penetapannya menjadi saksi, kemudian pemangilan pertama dihari yang sama untuk pemeriksaan, lalu diulang tersangka atas kasus damai pemasangan Banjang/ Mongkoy.
Atas kasus ini Jelani Christo Ketua Umum dari LBH MADN terbeban untuk melakukan pendampingan Ahmad Ariadi kepada Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan selama penyidikan oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dan sampai putusan pengadilan ucapnya.
Sampai dimana kelanjutan proses hukum ini meminta masyarakat di sekitar lokasi IKN dan warga Dayak Penajam Paser Utara untuk tetap mendukung perjuangan Pak Ariadi sabar dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau anarkis, meskipun dalam hal ini diduga ada orderan khusus oleh pihak tertentu sehingga proses pemeriksaan kilat oleh penyidik Polda Kaltim sehingga Ahmad Ariadi langsung di tahan atas kasus pemasangan Banjang/ Mongkoy untuk mengawal aspirasi warga Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlakuan Kriminalitas Hak-hak Otoritas Kearifan Lokal Budaya Adat Dayak yang dilindungi oleh Undang-undang terhadap pemangku Adat Dayak di IKN Nusantara sangat disayangkan dan tidak ada sama sekali penghormatan terhadap Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan sebagai Tokoh Dayak di Titik Nol IKN Nusantara, ujar Jelani Christo Ketua LBH MADN.
Ahmad Ariadi menyampaikan selama penyidikan hari ini kurang lebih 3 jam dan 47 pertanyaan terkait hal ikhwal kronologi kejadian waktu itu pada 1-8 September 2021 dan sangat kecewa atas perlakuan penyidik yang telah melakukan penahanan, tindakan ini jelas-jelas tidak ada penghormatan kepada Kepala Adat Besar Dayak Paser suku asli di titik Nol IKN, katanya.
Kepada Team Pengacara LBH MADN diucapkan terima kasih banyak atas pendampingnya hari ini, ucapan terima kasih juga mohon kiranya agar mendukung Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan disampaikan kepada Bapak Dr. Drs. Marthin Billa, MM Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Zainal Arifin Amd, Kep Selaku Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Timur dan Seluruh Ketua Dewan Adat Dayak Sekalimantan serta Lawadi Nusah Sekum Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta yang selalu konsen atas semua kegiatan Perjuangan Masyarakat Adat Dayak serta mohon Doanya agar seluruh masyarakat Adat Dayak tetap kompak dimanapun berada jadwal terus perjuang kita atas perlakuan perlawanan ketidak Adilan ini, pungkas Ahmad Ariadi mengakhiri ucapannya saat akan ditahan. (Bajare007)