Jakarta, detikborneo.com -Ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi yang diputuskan sesuai dengan masa tahanannya selama 7 bulan 15 hari jauh dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun, kebiasaannya 2/3 dari tuntutan Jaksa tapi ini hanya sesuai dengan masa tahanan.
Menurut hakim Atakng: Edy diketahui tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ataupun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946. Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis terhadap Edy Mulyadi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Edy Mulyadi menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Jaksa kemudian melakukan banding dan berlanjut di Pengadilan Tinggi Jakarta dan ditunggu sejak September 2022 masa putusan PN Jakarta Pusat, tanggal 20 Desember 2022 hasil keputusannya sama dengan putusan PN Jakarta Pusat tetap meloloskan Edy Mulyadi bebas.
Pihak Jaksa yang menangani kasus ini menyampaikan Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Informasi ini disampaikan oleh Dr. Andersius Namsi, Ph.D Wakil Presiden Bidang Internal MADN saat dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi melalui Jaksa Arya.
Berikut petikan pesan WhatsApp yang dikirim oleh Namsi kepada media ini:
Just info: Saya baru saja ditelpon seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta bahwa kasus banding Edy Mulyadi di Pengadilan Tinggi Jakarta sudah putus.
Keputusannya: Menguatkan Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan Kejaksaan segera mengajukan kasasi di MA untuk kasus tersebut.
Demikian. Harap menjadi maklum. Selamat menyoongsong Natal 2022.
Singapura, 20-12-2022.
A. Namsi, Ph.D
Wapres Internal MADN.
Informasi disampaikan Namsi dan Keluarga saat ini lagi liburan berada di Singapura.
Ditempat terpisah Lawadi Nusah Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta sangat menyangkan atas keputus pengadilan tinggi provinsi DKI Jakarta ini, seprtinya tidak ada rasa keadilan untuk masyarakat dipulau Kalimantan atas ujaran kebencian yang disampaikan Edy Milyadi yang telah menghina lokasi IKN Nusantara sebagai jin buang anak.
Untuk kejelasan informasi ini DAD DKI Jakarta, LBH MADN dan Ormas Dayak di Jakarta besok akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta detail hasil keputusan bebas tersangka Edy Mulyadi, tutup Lawadi. (Bajare007).