26 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedGerah Akses Jalan Masih Di Jaga, Oknum Tokoh Warga Riko dan Ormas...

    Gerah Akses Jalan Masih Di Jaga, Oknum Tokoh Warga Riko dan Ormas Lecehkan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan

    Gerah Akses Jalan Masih Dijaga Masyarakat Adat Dayak Paser, Oknum Tokoh Masyarakat Riko dan Ormas Lecehkan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan

    Imam Adat Dayak Paser 2
    Ritual Prosesi Bongkar Banjang Di Desa Riko Kecamatan Penajam

    Penajam, detikborneo.com -Kasus Penguasaan Akses Jalan Menuju Perusahan Sawit PT. APMR di Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara seperti masih akan terus berlanjut.

    Vidio Prosesi Dayak Paser Ritual Adat Mongoy Bongkar Bajang Di Desa Rico Penajam

    Ritual Mongkoy pemasangan Banjang Tolak Bala Adat Dayak Paser sudah dibuka pada pekan kemarin, pihak perusahaan PT. APMR di wakilkan oleh Marah Halim telah menyetujui dan Sepakat Damai dengan pihak Ahmad Ariadi D atas nama Kepala Adat Besar Dayak Paser para pihak bersedia menandatangani Perjanjian Kesepakatan pada tanggal 11 September 2021 disaksikan oleh:

    1. Lettu Marthin Aluy ( Danramil Penajam)
    2. Pang Irawan, S.STP (Camat Penajam)
    3. Ferdiansyah, S.T, SH (Kepala Adat Dayak Paser Kabupaten Penajam Paser Utara)
    4. H. Hadia (Tokoh Masyarakat)
    5. Rismansyah Saleh (Ketua RT 05 Kelurahan Riko)
    6. Adam M. Lalwani (Perwakilan KANDIR Jakarta)

    Adapun isi dari Perjanjian Kesepakatan itu sendiri adalah:

    1. Pihak Perusahaan bersedia memberikan kontribusi CSR untuk Proses Pembukaan Banjang Adat Dayak Paser.
    2. Para pihak bersedia untuk menunjukkan dan membuktikan fakta-fakta otentik dengan dokumen baik secara hukum dan penguasaan lahan fisik lahan tersebut dan dibantu oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
    3. Selama dalam proses pemeriksaan data para pihak sepakat tidak melakukan pemasangan Banjang dan bersedia menunggu sampai dengan selesainya proses pemeriksaan kepemilikan lahan yang sah dalam jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) hari terhitung dari penyerahan CSR sebagai mana dimaksud pada poin 1(satu).
    4. Apabila proses sebagai mana dijelaskan pada point 2 (Dua) diatas telah selesai, maka pihak pertama bersedia memberikan kompensasi atas lahan akses jalan kepada pihak yang berhak sesuai dengan harga yang disepakati.

    Seperti isi kesepakatan ini sudah cukup jelas bahwa tahapan berjalan namun ada dugan oknum tokoh masyarakat Riko dan oknum Ormas Kelurahan Riko trik dan intrik untuk menganulir dengan cara melecehkan dan menghina Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan dengan memberikan ancaman akan mengusir Ahmad Ariadi dan Anggotanya dari wilayah Kelurahan Riko yang dianggap menganggu ketentraman. Bukti surat yang dikirimkan Kepada Bupati Penajam Paser Utara.

    Padahal semua kegiatan yang terjadi sudah diketahui khalayak ramai dari RT, Camat, Tokoh Masyarakat Adat, Koramil dan Pihak Aparat lainya.

    Sangat disesalkan jika hari ini dengan adanya surat yang dikirimkan kepada Bupati Penajam Paser Utara hingga mengakibatkan terjadi insiden berdarah oleh orang-orang yang diduga memiliki niat menghalangi proses kesepakatan antara perusahaan dan pihak Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan dengan jalan mengancam akan mengusir Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan.

    Perihal ini tidak bisa dibiarkan dan ini sudah menyalahi adat istiadat Suku Dayak Paser maka dari Bukti surat tersebut Para Kepala Adat Dayak Paset secara berjenjang telah mengadakan Sidang Adat Dayak Paser Kalimantan bersama Tokoh Dayak Paser yang kemudian memutuskan sanksi hukum adat terhadap para oknum-oknum tokoh masyarakat dan ormas yang melecehkan Adat Dayak Paser, Ujar Ariadi

    Keputusan Adat Dayak Paser dengan menjatuhkan Sanksi Hukum Adat Dayak Paser (Mayar Sala’) terhadap:

    1. Sdr. Yanto jabatan Kepala Adat Paser Kel. Riko versi LAP
    2. Sdr. Agus Sofyan Jabatan Ketua RT.006 Kelurahan Riko
    3. Sdr. Nerham
      Jabatan Ketua LPM Kelurahan Riko
    4. Sdr. Mukhlis
      Jabatan Anggota GEPAK Kelurahan Riko
    5. Sdr. Firman Jabatan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kel. Riko
    Surat Pelecehan Paser
    Bukti Surat Pelecehan

    Dengan kesalahan telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan dengan bukti kiriman surat ke Bupati Penajam Paser Utara dengan sanksi hukum terhadap 5 (lima) oknum Pelaku wajib untuk membayar Saksi Hukum Adat Mayar Sala’ sebesar 200 (Dua Ratus) Antang per orang dan per Antang bernilai Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah ) dan total rincian adatnya senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) per orang dan wajib menyampaikan permohonan maaf dimedia masa selama 6 (enam) hari berturut-turut. Jika sanksi Hukum Adat ini tidak diselesaikan maka kepada pimpinan tertinggi Lembaga Adat Paser dan Ormas secara berjenjang untuk membayar ganti sanksi hukum adat berupa denda mayar sala’, dan mencopot oknum tersebut dari struktur organisasinya.

    Surat Keputusan Hukum Sanksi Adat ini di Tanda tangani Oleh Ahmad Ariadi Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan pada Tanggal 25 September 2021 Di Penajam. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita