
Balikpapan, detikborneo.com
-Gelombang kemarahan publik muncul setelah insiden tragis di Kampung Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025. Sebuah rumah singgah milik Maria Veronika Ninna, yang digunakan sebagai tempat pembinaan rohani umat Kristen, diserang dan dirusak oleh sekelompok massa intoleran.
Penyerangan ini terjadi secara tiba-tiba saat kegiatan ibadah tengah berlangsung. Tanpa izin dan tanpa dialog, massa memaksa pembubaran dan merusak fasilitas rumah singgah tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap hak konstitusional warga negara.

Reaksi Keras dari BAMAGNAS dan Tokoh Kalimantan Timur
Ketua Umum BAMAGNAS, Dr. Japarlin Marbun, menyatakan bahwa aksi intoleran ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, serta Pasal 18 Deklarasi Universal HAM. Ia menegaskan:
“Negara tidak boleh diam ketika kebebasan beragama dihancurkan oleh kelompok yang mengedepankan kekerasan dan intimidasi. Ini bukan hanya tindakan kriminal, tapi teror terhadap keyakinan.”
BAMAGNAS secara resmi menyampaikan 5 tuntutan penting kepada Presiden, Menteri Agama, Kapolri, dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas insiden ini serta mencegah terulangnya tindakan serupa.

Dr. Abriantinus: “Ini Penghinaan terhadap Hak Ibadah”
Di tempat terpisah, Dr. Abriantinus, SH., MA, Ketua BAMAG Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan protes keras atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa tindakan brutal ini tidak bisa ditoleransi dan harus segera ditindak secara hukum.
“Sangat menyedihkan, tidak ada afirmasi nyata dari negara terhadap perlindungan rumah ibadah. Ini bukan soal Kristen atau Dayak, ini soal hak asasi manusia. Rumah ibadah bukan tempat yang boleh disentuh oleh kebencian,” tegasnya.
Abriantinus juga meminta agar pemerintah dan aparat segera bertindak tegas, agar oknum-oknum bertopeng agama tidak diberi ruang untuk terus mengancam kebebasan beribadah.
“Intoleransi dalam bentuk apa pun adalah virus bagi keberagaman Indonesia. Kita harus melawannya secara hukum dan moral,” tambahnya.
Negara dalam Ujian: Di Mana Komitmen Menjaga Pancasila?
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi Pemerintahan Presiden Prabowo dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada respons tegas, maka wajah toleransi Indonesia akan terus tercoreng oleh tindakan brutal berkedok agama.
“Ketika rumah ibadah dijadikan sasaran, maka yang diserang bukan hanya temboknya, tapi ruh kebebasan itu sendiri,” pungkas Japarlin Marbun.
BAMAGNAS menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga pelaku ditindak tegas dan hak-hak konstitusional umat dipulihkan. Rumah singgah tersebut bukan sekadar bangunan, tapi simbol pengharapan, pembinaan iman, dan martabat manusia yang tidak boleh diinjak-injak. (Bajare007)





