
Oleh : Bernadus, Ketua Umum Dewan Rakyat Dayak
Jakarta, detikborneo.com – Agama memiliki ruangnya sendiri, adat memiliki sejarahnya sendiri. Keduanya tidak harus dipertentangkan untuk membuktikan siapa yang paling berhak berada di ruang publik. Dayak tidak membutuhkan izin dari siapa pun untuk menjadi Dayak.
Adat Dayak tidak lahir dari persetujuan kelompok yang merasa lebih berhak menentukan bagaimana sebuah kebudayaan harus dijalankan. Ruang publik memang milik bersama. Tetapi kepemilikan bersama tidak berarti satu kelompok memperoleh hak untuk menjadi hakim atas identitas kelompok lainnya.
Kalau sebuah ritual adat dilakukan dalam ruang publik dan terdapat persoalan mengenai ketertiban, kesehatan, keamanan, atau aturan penggunaan fasilitas negara, maka yang berwenang menilainya adalah hukum dan tata kelola publik, bukan sentimen kelompok.
BACA JUGA : RUU Perampasan Aset: Janji Mundur Harus Berubah Menjadi Kontrak Politik
Sebab ketika agama mulai digunakan sebagai mandat untuk mengadili adat, yang sedang dibangun bukan toleransi, melainkan hierarki identitas: ada kelompok yang merasa berhak menentukan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas bagi kelompok lain.
Di titik itulah kita perlu berhenti dan bertanya: Siapa yang memberikan mandat kepada satu kelompok untuk menjadi polisi kebudayaan bagi kelompok lainnya? Menghormati agama tidak berarti menyerahkan hak untuk menghakimi adat. Menghormati adat juga tidak berarti membebaskannya dari hukum.
Yang seharusnya berdiri di tengah adalah konstitusi, hukum, kesetaraan warga negara, dan penghormatan terhadap keberagaman, jika kita ingin Kalimantan Barat bukan menjadi milik satu agama. Milik satu etnis. Dan bukan pula warisan eksklusif satu kelompok sejarah. Jika kita ingin Kalimantan Barat menjadi rumah bersama. Maka jangan jadikan agama sebagai mandat untuk mengadili adat atau lisensi untuk salah satu kelompok menentukan bagaimana kelompok masyarakat lain menjadi dirinya sendiri. (Red/Rdi)





