
Tangerang, detikborneo.com – Sebuah dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dilaporkan hilang akibat ketidaksengajaan. Berkas berharga tersebut tidak sengaja terbuang ke tempat sampah oleh suami bernama Yudi pemilik rumah yang tidak mengetahui bahwa tas koper berwarna biru yang dibuang masih berisi dokumen penting milik istrinya Marlina.
Peristiwa tersebut baru disadari pemilik pada Senin (24/8/2026) malam, setelah pasangan suami istri tersebut saling mengonfirmasi keberadaan tas koper berwarna biru yang sempat dibuang oleh suaminya ke tempat sampah rumah tangga pada Minggu (1/8/2026) pagi di kediaman mereka.
BACA JUGA : RUU Perampasan Aset: Janji Mundur Harus Berubah Menjadi Kontrak Politik
Rincian Sertifikat & Aset:
Atas Nama Pemilik: Marlina Nomor Sertifikat: SHM No. 126Luas Tanah: 166 m²Lokasi Aset: RT 001 / RW 004, Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.Provinsi Jawa Barat (Kode Pos: 45188)
Lokasi Terakhir / Kehilangan
Wisma Harapan Blok B.12 No. 3, RT 001 / RW 009, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Upaya pencarian mandiri yang dilakukan pihak keluarga di lokasi penampungan sampah tidak membuahkan hasil. Pihak keluarga bermaksud membuat Laporan Kehilangan Resmi di Polresta Cirebon guna memproses penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan (BPN).
BACA JUGA : Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kantong Plastik di Sanggau Ledo
Bagi siapapun atau petugas kebersihan/TPA yang menemukan atau memiliki informasi keberadaan tas koper/sertifikat tersebut, mohon kebaikannya untuk menghubungi: Telp / WA: 0853-1104-7030 (Keluarga)*Atas bantuan dan kebaikan Bapak/Ibu/Saudara sekalian, kami ucapkan terima kasih. (Red/*Jon)





