
Jakarta, 1 November 2025 — Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tunduk pada aksi kekerasan dan intimidasi dari kelompok preman bersenjata. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi WA (34), seorang advokat korban penembakan oleh oknum preman berinisial HD (37) dan kawan-kawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kunjungan kemanusiaan tersebut berlangsung di RS Polri Kramat Jati, di mana Ketua Umum SPASI didampingi sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan rekan-rekan advokat. Kegiatan ini menjadi bentuk solidaritas nyata SPASI terhadap sesama penegak hukum yang menjadi korban kekerasan.

“Kehadiran kami adalah wujud kepedulian dan solidaritas terhadap rekan seprofesi yang menjadi korban tindakan brutal. Kami menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan menuntaskan kasus ini secara profesional. Tidak boleh ada lagi premanisme yang berani menantang hukum dan menebar ketakutan,” tegas Jelani Christo, S.H., M.H.
Ia menambahkan, advokat adalah bagian integral dari sistem peradilan dan memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya. Karena itu, advokat berhak memperoleh perlindungan hukum dan keamanan dalam menjalankan tugasnya membela kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Advokat memiliki hak imunitas. Segala tindakan yang dilakukan dengan itikad baik dalam rangka pembelaan hukum tidak boleh dijadikan dasar untuk intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan,” ujarnya menegaskan.
Dalam kunjungan tersebut, Jelani turut didampingi H. Muhamad Mutasil HB, S.H., M.M., M.H., C.C.S., serta sejumlah pengurus SPASI lainnya. Mereka memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarga, serta memastikan pendampingan hukum akan diberikan hingga proses peradilan tuntas.
Ketua Umum SPASI juga menyampaikan apresiasi kepada tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dengan sigap berhasil menangkap pelaku penembakan berinisial HD di kawasan Tanah Abang, pada Selasa malam (28/10/2025), hanya beberapa jam setelah kejadian.
SPASI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan hukum bagi seluruh advokat di Indonesia dan mendesak aparat untuk memberantas segala bentuk premanisme yang mengancam penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah dari preman. Hukum harus tegak, dan advokat harus dilindungi,” tutup Jelani Christo dengan nada tegas. (Bajare007





