27.4 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedKadis Koperasi Kab Bengkayang Minta Pemilik Lahan Sawit Di PT. JO Wajib...

    Kadis Koperasi Kab Bengkayang Minta Pemilik Lahan Sawit Di PT. JO Wajib Menjadi Anggota Koprasi dan Segera Mendaftar !

    IMG 20220816 WA0007

    Bengkayang, detikborneo.com -Buntut parselisihana antara warga Pemilik Lahan sawit yang biasa disebut Petani Plasma atau Mitra dengan pihak perusahan di PT. JO masih belum tuntas.

    Ditambah lagi ada dualisme pemilihan Ketua Koperasi baru dan Ketua Koprasi lama jika dibiarkan maka akan terjadi pergesekan dan bisa berakibat patal.

    Untuk meredam hal-hal yang tidak diinginkan sesuai hasil pertemuan Bupati, pemilik lahan dan koprasi serta pihak perusahaan pada awal bulan Juli lalu yang tertuang maka perlu segera adanya pembenahan tugas fungsi Koperasi yang sebenar-benarnya dan semua pihak untuk mentaati keputusan yang sudah disepakati.

    Markus Dalon Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang baru dilantik dua Minggu yang lalu langsung ditugaskan oleh Sebastian Darwis Bupati Kabupaten Bengkayang untuk segera mengambil tindakan dan penyelesaian sampai tuntas terkait permasalahan Koprasi Sejago Kamaruk Dirik yang ada di Kecamatan Monterado dengan wilayah tiga Desa meliputi: Desa Serindu, Desa Jahandung dan Desa Goa Boma.

    Karena banyak pemilik lahan mitra di PT. JO belum menjadi anggota Koperasi Sejago Kamaruk Dirik untuk segera mendaftar diri paling lambat tanggal 19 Agustus 2022, jika sampai ada pihak-pihak yang mempersulit dan mengajlang-halangi langsung dilaporkan kesaya dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan, tutur Markus.

    Saya sebagai Kapala Dinas Koperasi di Kabupaten Bengkayang bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengawal dan membina Koperasi-koperasi yang masih belum sempurna dalam menjalankan tugas supaya dapat dirasakan manfaat oleh para anggotanya tolong dibantu Ucap Markus Dalon yang asli Kecamatan Lumat banyak bertugas diluar kabupaten Bengkayang.

    Sesuai rencana maka pada tanggal 24 Agustus 2022 akan diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sepertinya belum pernah diikuti semua anggota pemilik lahan hanya orang tertentu saja dikarenakan tidak menjadi anggota koperasi, maka supaya ada hak suara dari pemilih lahan jika akan menyampaikan pendapat dan hal-hal yang tidak sesuai dengan AD ART Koprasi Sejago Kamaruk Dirik segera Daftarkan Diri, tutup Markus.

    Koprasi Sejago Kamaruk Dirik yang berada di Kecamatan Monterado pada akhir bulan Juni lalu terjadi unjuk rasa pemilik lahan dengan pihak Perusahan dan Pengurus Koprasi yang mana pokok permasalahannya Pemilik Lahan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan tidak ada transparansi dalam pembagian hasil selama ini dan benar banyak pemilik lahan tidak menjadi anggota Koperasi diduga hanya karyawan perusahaan PT.JO saja yang menjadi anggota Koperasi.

    Tanggal 3 Februari 2022 Koprasi Sejago Kamaruk Dirik telah mendaftarkan Nomor 01 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koprasi Produsen Sejago Kamaruk Dirik di Notaris -PPAT RUDY BONARDY, SH., MM., MKn yang beralamat di jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

    Dari data dalam akta anggota koperasi hanya 44 orang pemilik lahan saja dan sepertinya masih banyak lagi anggota pemilik lahan yang tidak didaftarkan menjadi anggota koperasi yang di Ketuai oleh Muhidin alias Liukhun, ucap Joni yang periode ini ikut menjadi wakil ketua karena dinilai ada yang kurang beres makanya mengundurkan diri jadi Pengurus.

    Kita mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi yang telah membantu untuk membenahi Koprasi Sejago Kamaruk Dirik berharap hasil terbaik yang dapat dirasakan pemilik lahan bisa menjadi keputusan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), bagi yang belum daftar segera daftar jika ada yang menghalanginya kita laporkan saja, pungkas Joni. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita