25.3 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaKapolri Didesak LBH Dan Didukung MADN Untuk Hentikan Penyelidikan Terkait Laporan Thomson...

    Kapolri Didesak LBH Dan Didukung MADN Untuk Hentikan Penyelidikan Terkait Laporan Thomson Siagian Di Mabes Polri

    IMG 20230515 WA0012

    Jakarta, detikborneo.com -Lembaga Bantuan Hukum (LBH-MADN) dengan didukung Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar menghentikan penyelidikan atas laporan Polisi Nomor: LP/B/0762/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Thomson Siagian, terhadap Cornelis Nalau Anton pendiri PT Berkala Maju Bersama (PT.BMB).
    Ketua Umum LBH-MADN, Jelani Christo mengungkapkan alasan meminta kepada Kapolri menghentikan penyelidikan karena pelapor atas nama Thomson Siagian tidak memiliki legal standing atas nama perseroan, mengingat posisinya bukan Anggota Direksi PT BMB melainkan hanya karyawan biasa.

    Baca juga: Cornelis NA Panglima BAKORMAD Nasional Melantik Pasukan BAKORMAD Wilayah Kaltara, Personilnya Ada Dokter Spesialis
    Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PT BMB kata Jelani, termaktub di dalam Akta Pendirian Perseroan PT BMB Nomor : 25 tanggal 16 April 2011 pada Pasal 12 menetapkan tugas dan wewenang Direksi, bahwa Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan, maupun kepemilikan dengan pembatasan.

    IMG 20230515 WA0010 1

    Oleh karena itu, tukas Jelani, hanya Direktur Utamalah yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Dan apabila dalam hal ini Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan dengan sebab apapun juga, maka salah satu anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
    “Dalam hal hanya ada seorang Direksi, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yang lain dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya,” jelas Jelani dalam siaran persnya, pada Jumat, 12 Mei 2023.
    Jika melihat dari AD/ARTI PT BMB, sejalan dengan Pasal 1 angka (5) dalam UURI nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa pengertian Direksi dalam Perseroan Terbatas adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

    Baca juga: Polres Gumas Hentikan Penanganan Kasus Suara Letusan Senpi di Kebun PT. BMB

    Bahwa AD/ART PT BMB yang termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Nomor : 25 tanggal 16 April 2011 merupakan akta Authentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya dengan kata lain akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, formal dan materiil (Vide Pasal 1886 KUH Perdata).
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa segala hal yang tercantum dalam akta Authentik tersebut pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang tercantum didalamnya secara lahiriah (Fisik), Formal, dan Materiil, sebagai contoh tidaklah mungkin seorang yang dinyatakan sebagai laki-laki dalam sebuah akta kelahiran dapat bertindak sebagai seorang perempuan, karena hal tersebut bertentangan baik secara lahiriah, Formil dan Materiilnya.
    “Bahwa dalam AD/ART PT BMB yang termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan PT BMB Nomor : 25 tanggal 16 April 2011 telah ternyata secara sah dan meyakinkan, tidak ada frasa yang menyatakan kewenangan Direktur Utama, dan atau Direksi untuk memberikan kuasa kepada pihak lain diluar apa yang dinyatakan dalam AD/ART Perseroan, sehingga tindakan saudara Thomson Siagian melakukan perbuatan hukum bertindak untuk dan atas nama mewakili Perseroan PT BMB melaporkan klien kami adalah tidak sah dan bertentangan secara lahiriah, Formil, dan Materiil menurut Akta Authentik dimaksud dan oleh karenanya Thomson Siagian tidak memiliki kualitas sebagai pelapor yang sah,” ungkapnya.

    IMG 20230103 WA0010

    Lebih lanjut Jelani menguraikan, dalam laporan polisi Thomson Siagian yang pada intinya menyatakan bahwa pihak kliennya telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian dalam keuangan PT BMB adalah sangat tidak beralasan dan tidak masuk akal yang dibuktikan dengan fakta-fakta dimana PT BMB adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor : 25 tanggal 16 April 2011 dimana dalam Akta Pendirian tersebut diatur dalam AD/ART perseroan yang meliputi nama dan tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

    Selain itu juga mengatur soal jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham,serta nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS, tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

    Baca juga: Jelani Christo Ingatakan Pihak Pengacara PT. BMB Tidak Intervensi Polri, Jika Hebat Tuntaskankan Dulu Kasus Dugan RUPS-LB Fiktif

    “Dalam AD/ART juga mengatur tentang tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden. Selain itu juga diatur tentang tata cara pengunduran diri anggota Direksi, tata cara pengisian jabatan angota Direksi yang lowong, dan pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara, dimana ketentuan-ketentuan tersebut dibentuk berdasarkan peraturan sebagaimana diatur dalam UURI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” rincinya.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, perseroan memiliki kewajiban untuk membuat laporan tahunan, dimana merupakan tugas Direksilah untuk membuat laporan tahunan perseroan, dan kemudian disampaikan kepada dewan komisaris untuk ditelaah dan setelah itu baru disampaikan kepada RUPS. Tenggang waktu penyampaian laporan tahunan kepada RUPS adalah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir (Vide Pasal 66 ayat (1) UUPT).

    IMG 20221212 WA0001

    Dimana laporan tahunan tersebut kata Jelani, harus memuat yakni laporan keuangan, paling sedikit memuat neraca akhir tahun buku yang lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuisitas dan catatan atas laporan keuangan tersebut.
    Berikutnya, laporan mengenai kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan, laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau, nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

    “Laporan keuangan tersebut wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi keuangan tersebut merupakan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan Indonesia dan diakui Pemerintah Republik Indonesia. Bahwa berdasarkan peraturan Pasal 66 ayat (4) UUPT, terhadap perseroan yang wajib diaudit, maka neraca keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit tersebut harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Selanjutnya tambah Jelani, laporan tahunan perseroan dimaksud, ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham (Vide Pasal 67 UUPT) dimana penandatanganan laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.

    Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan Pasal 68 ayat 1 UUPT, direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, seperti bank, asuransi, reksa dana. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka atau Perseroan merupakan persero; Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50 Miliar dan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

    “Apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, laporan keuangan tidak akan disahkan oleh RUPS. Dimana Laporan atas hasil audit akuntan publik, disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi, dan untuk selanjutnya RUPS melakukan persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UUPT .

    Sehingga hasil audit internal PT BMB yang dijadikan alat bukti oleh saudara Thomson Siagian sebagai Pelapor yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan mengadukan Cornelis N. Anton ke Bareskrim Polri telah ternyata bukan merupakan Laporan Tahunan yang memuat tentang Laporan keuangan, yang berisi tentang laporan laba rugi Perseroan dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan mengenai kegiatan perseroan, rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan dan laporan mengenai tugas pegawasan yang telah dilaksanakan dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.

    “Terlebih lagi hasil audit internal PT BMB dimaksud tidak dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan Indonesia dan diakui Pemerintah Republik Indonesia dan belum pernah diserahkan kepada Akuntan Publik untuk dilakukan audit eksternal sebagaimana penjelasan tersebut diatas. Sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yuridis diatas alat bukti berupa hasil audit internal PTBMB merupakan alat bukti illegal dan bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” beber Jelani.
    Sehubungan dengan dugaan tindak pidana pada Laporan Polisi nomor : LP/B/0762/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Desember 2022 yang dilaporkan oleh saudara Thomson Siagian yang menyebutkan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan adalah merupakan tuduhan yang mengada-ada tanpa dasar dikarenakan saudara Cornelis Nalau Anton semenjak RUPS LBPT BMB yang dilaksanakan pada tanggal 24- 04-2018 menyetujui pengunduran diri saudara Cornelis Nalau Anton sebagai Komisaris dan diaktakan pada akta PT BMB Nomor : 13 tanggal 16 Mei 2018 yang menerangkan bahwa saudara Cornelis Nalau Anton tidak menduduki jabatan apapun dalam Direksi PT. Berkala Maju Bersama selain pemegang saham yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum/AHU.

    Terkait dengan Laporan Polisi oleh saudara Thomson Siagian yang menyebutkan dugaan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UURI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan dugaan yang tidak beralasan dan tidak masuk akal sehat dikarenakan dugaan tindak pidana asal usul yang digelapkan pun tidak jelas, mengingat pada prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana.

    “Perlu menjadi perhatian, bahwa pelapor atas nama Thomson Siagian sedang menjalani proses hukum di Polda Kalimantan Tengah pada tingkat penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik PT BMB Nomor : 03 tanggal 12 Agustus 2022 sebagaimana dalam Pasal 266 KUHPidana dan atau 263 KUHPidana yang mana selanjutnya akta yang diduga palsu tersebut dipergunakan oleh saudara Thomson Siagian dan rekannya sebagai dasar melaporkan saudara Cornelis Nalau Anton di Bareskrim Polri, namun dalam akta dimaksud bahwa Thomson Siagian bukan anggota Direksi, melainkan hanya karyawan,” tegasnya.

    Oleh karena itu, LBH-MADN meminta proses Laporan Polisi nomor : LP/B/0762/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Desember 2022, yang dilaporkan oleh saudara Thomson Siagian wajib dihentikan demi hukum, dikarenakan kasus tersebut secara formil dan materil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan.

    “Berdasarkan fakta-fakta ini, kami dari LBH-MADN atas nama Cornelis Nalau Anton, berharap bisa memperoleh kebijaksanaan dari Bapak Kapolri dan sesungguhnya tidak ada niatan kami untuk merendahkan kemampuan penyidik dalam hal ini, selain ingin memberikan masukan agar Kepolisian yang kami cintai sebagai garda terdepan dalam penegakan supremasi hukum menjadi lebih baik kedepannya. Besar harapan kami agar dapat dihentikan penyelidikan laporan polisi dimaksud.” pinta Jelani.

    IMG 20230515 WA0015

    Sementara ditempat terpisah Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (Sekjen MADN) Yakobus Kumis menegaskan “ Kami mendukung penuh langkah langkah yang diambil LBH-MADN dalam mengambil langkah terhadap laporan sdr. Thomson Siagian di Bareskrim Polri yang sudah mengarah pada kriminalisasi terhadap Cornelis N. Anton sebagai putra Dayak asli Kalimantan Tengah yang juga pendiri PT. Berkala Maju Bersama dan kami mendukung penuh proses perkara yang dilaporkan sdr. Wagetama I. Disai di Polda Kalteng atas dugaan pemalsuan Akta Otentik PT. Berkala Maju Bersama yang diduga dilakukan oleh inisial TS dan kawan kawan, agar tidak terjadi intervensi dari pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan dari perkara ini.

    Kalau terjadi ketidak adilan, dikuatirkan dapat menimbulkan konflik sara di Kalimantan Tengah. Maka dari itu kami dengan tegas meminta penegakan hukum secara berkeadilan, ujar Yakobus Kumis mengakhiri. (Bajare007).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita