25.3 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaKetua Umum SPASI Mengecam Keras Tindakan Oknum Advokat yang Berdiri di Atas...

    Ketua Umum SPASI Mengecam Keras Tindakan Oknum Advokat yang Berdiri di Atas Meja Saat Persidangan, Fidaus Terancam Empat Pasal KUHP

    Jakarta, detikborneo.com – Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengecam keras tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh seorang advokat, M. Firdaus Oibowo, yang naik ke atas meja sidang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

    Menurut Jelani Christo, SH., MH (Ketua Umum SPASI), tindakan tersebut menunjukkan sikap yang tidak memiliki attitude, moral, etika, dan adab dalam berlitigasi. Selain itu, tindakan ini dianggap tidak menghormati hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) sebagai sesama penegak hukum.

    Kronologi Kasus

    Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 beragendakan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara ternama Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum, sebagai pelapor. Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap seseorang yang mengaku sebagai pengacara, Razman Nasution, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, terkait pernyataan Razman yang menuding Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

    Sidang berlangsung ricuh setelah pihak Razman Nasution, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, M. Firdaus Oibowo, tidak menerima keputusan majelis hakim yang memerintahkan sidang berlangsung tertutup. Dalam kekacauan tersebut, Firdaus Oibowo nekat naik ke atas meja sidang sebagai bentuk protes, memicu kemarahan berbagai pihak di dunia hukum.

    Dalam pernyataan yang dikutip dari YouTube Tribun, Razman Nasution menuntut sidang digelar secara terbuka, dengan alasan perkara pencemaran nama baik seharusnya tidak disidangkan secara tertutup, kecuali jika terkait dengan kasus pelecehan seksual.

    SPASI: Profesi Advokat Tercoreng oleh Oknum yang Tidak Beretika

    Ketua Umum SPASI menegaskan bahwa tindakan Firdaus Oibowo tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perilaku tersebut mencoreng marwah dan kehormatan profesi advokat serta dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan dan menghina lembaga peradilan (contempt of court).

    “Tindakan naik ke atas meja sidang bukan hanya tidak sopan, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik advokat dan bisa dikenai sanksi pidana,” ujar Ketua Umum SPASI.

    Ancaman Pidana dan Sanksi Hukum

    Tindakan seperti yang dilakukan oleh Firdaus Oibowo dapat dikategorikan sebagai contempt of court, yang diatur dalam:

    1. Pasal 207 KUHP: Menghina penguasa atau badan hukum di muka umum.
    2. Pasal 217 KUHP: Mengganggu sidang pengadilan.
    3. Pasal 224 KUHP: Tidak menaati perintah resmi dari pengadilan.
    4. Pasal 218 KUHAP: Menghina pengadilan atau menghalangi proses peradilan.

    Selain itu, Dewan Kehormatan Advokat diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap perilaku yang tidak mencerminkan profesionalisme dan integritas advokat.

    Pertanyakan Kredibilitas dan Kualitas Advokat

    Ketua Umum SPASI juga mempertanyakan latar belakang pendidikan dan profesionalisme Firdaus Oibowo. “Sikap dan tutur katanya tidak mencerminkan seorang advokat yang terdidik dan profesional. Bahkan, perilaku serupa sudah sering dilakukan dan dipertontonkan di media sosialnya dengan bangga,” ujar Jelani Christo

    SPASI menyerukan kepada seluruh advokat di Indonesia untuk tetap menjaga etika, profesionalisme, dan kehormatan profesi dalam setiap proses peradilan. Sebagai penegak hukum, advokat harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan keadilan, bukan justru bertindak tidak pantas di ruang persidangan. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita