Ketum SPASI Apresiasi KAI Pecat Advokat yang Naik di Meja Saat Sidang
Jakarta, detikborneo.com – Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, memberikan apresiasi kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas keputusan tegas mencabut keanggotaan Firdaus Oiwobo. Langkah ini diambil setelah Firdaus melakukan tindakan tidak pantas dengan naik di atas meja saat persidangan.
Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan dalam rapat DPP KAI yang dihadiri oleh para Ketua DPD KAI se-Indonesia pada 8 Februari 2025 di Bandung. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa keanggotaan Firdaus Oiwobo di KAI dicabut, serta diusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpahnya, sehingga ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/DPP-KAI/SK/I/2025 yang menyatakan bahwa Firdaus Oiwobo tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut atau identitas yang berkaitan dengan KAI.
Dalam pernyataannya, Jelani Christo menyatakan bahwa langkah KAI sudah tepat dalam menjaga kewibawaan serta integritas profesi advokat di Indonesia.
“Tindakan tegas ini patut diapresiasi. Profesi advokat harus dijaga marwahnya, dan KAI telah menunjukkan sikap yang berani untuk menegakkan etika profesi,” ujar Jelani Christo.
Keputusan pemecatan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAI, serta rekomendasi dari seluruh DPD KAI. Dengan keputusan ini, Firdaus Oiwobo resmi diberhentikan dari KAI dan dilarang berpraktik sebagai advokat di bawah organisasi tersebut. (Bajare007)