25.3 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaMartin: Advokat Nakal Wajib Dihajar, Apresiasi KAI Pecat Firdaus Oibowo

    Martin: Advokat Nakal Wajib Dihajar, Apresiasi KAI Pecat Firdaus Oibowo

    Martin: Advokat Nakal Wajib Dihajar, Apresiasi KAI Pecat Firdaus Oibowo

    Jakarta, detikborneo.com – Sikap tegas Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam memecat Firdaus Oibowo mendapat dukungan luas, termasuk dari advokat senior Martin Lukas Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa advokat yang mencoreng nama baik profesi hukum harus ditindak tegas tanpa kompromi.

    “Advokat nakal wajib dihajar! Profesi ini harus dijaga martabatnya. Saya sangat mengapresiasi langkah KAI yang berani memecat Firdaus Oibowo,” ujar Martin, yang juga menjabat sebagai Kabid Humas Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI).

    Keputusan pemecatan Firdaus Oibowo ditetapkan dalam rapat DPP KAI pada 8 Februari 2025 di Bandung. Selain mencabut keanggotaan Firdaus, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten agar Berita Acara Sumpahnya dicabut, sehingga ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.

    Ketum SPASI Apresiasi KAI Pecat Advokat Naik Di Atas Meja Saat Sidang

    Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/DPP-KAI/SK/I/2025, yang menegaskan bahwa Firdaus Oibowo tidak lagi berhak menggunakan atribut atau identitas yang berhubungan dengan KAI.

    IMG 20250210 WA0114

    Menurut Martin, tindakan Firdaus yang naik ke meja saat persidangan di PN Jakarta Utara pada (07/02/2025) dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutape adalah pelanggaran serius terhadap etika profesi advokat dan tidak bisa dibiarkan.

    Ketua Umum SPASI Mengecam Keras Tindakan Oknum Advokat yang Berdiri di Atas Meja Saat Persidangan, Fidaus Terancam Empat Pasal KUHP

    “Profesi advokat adalah pilar utama dalam penegakan hukum, bukan panggung sandiwara. Jika ada yang berperilaku memalukan, sudah seharusnya dicopot agar tidak merusak citra advokat lain,” tegasnya.

    Dengan keputusan ini, KAI semakin menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kredibilitas, dan profesionalisme advokat di Indonesia. (Lawadi)


    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita