25.1 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaKriminalisasi Masyarakat Adat Tanah Ulayat Di IKN oleh PT ITCI KU, Kepala...

    Kriminalisasi Masyarakat Adat Tanah Ulayat Di IKN oleh PT ITCI KU, Kepala Adat Besar Dayak Paser dan LAP Melawan

    Penajam, detikborneo.com – Kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencuat setelah empat warga Desa Telemow Kecamatan Sepaku di IKN ditangkap atas tuduhan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU). Perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan Hasyim Djoyohadikusumo sebagai komisaris utama yang merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto.

    IMG 20250326 WA0271

    Puluhan warga Desa Telemow menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada Rabu (26/3/2025) untuk menuntut pembebasan empat warga yang ditahan. Aksi ini dipicu oleh dugaan ketidakadilan dalam proses hukum dan pengabaian terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.

    Dalam aksi tersebut, Kepala Adat Besar Dayak Paser dan Lembaga Adat Paser (LAP) turut menyuarakan dukungan terhadap masyarakat yang dikriminalisasi. Mereka menegaskan bahwa pemukiman warga Telemow sudah ada jauh sebelum PT ITCI KU memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

    Muna, salah satu warga yang mengikuti aksi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan aparat dan perusahaan. “Saya sudah beranak-cicit di Telemow. Kami meminta saudara dan orang tua kami segera dibebaskan,” tegasnya.

    IMG 20250326 WA0274

    Ia juga menyoroti kehidupan harmonis warga Desa Telemow yang selalu berdampingan tanpa membedakan suku dan agama. “Kami hanya ingin keadilan. Bebaskan desa kami, bebaskan hak kami!” serunya di tengah aksi.

    Menurut Muna, penahanan warga telah menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat. “Sejak penangkapan itu, kami seperti tidur di atas duri. Jika lahan kami digusur, di mana kami harus tinggal? Apakah hanya lahan kuburan yang tersisa untuk kami?” keluhnya.

    Kepala Adat Beaar Dayak Paser menyampaikan bahwa masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah ulayat mereka sesuai dengan hukum adat yang telah diakui negara. “Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat adat sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

    IMG 20250326 WA0269

    Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kalimantan Timur yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat adat. Kepala Adat dan LAP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keempat warga dibebaskan dan hak masyarakat atas tanah ulayat diakui sepenuhnya. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita