
Jakarta, detikborneo.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers di ruang rapat lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Audiensi tersebut diterima oleh lima anggota Dewan Pers, yakni Wakil Ketua Totok Suryanto, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta.
Sementara itu, rombongan DPP SWI dipimpin Ketua Umum Iskandar didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekretaris Jenderal Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Riki, Kepala Bidang Hukum Robert Marpaung, serta Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Omega Tahun.

BACA JUGA : Kongres PWI 2025 Siap Digelar, Syarat Ketum dan DPT Ditetapkan
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk pandangan mengenai keanggotaan organisasi wartawan dan persyaratan organisasi yang akan menjadi konstituen Dewan Pers.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan adanya wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi wartawan atau bahkan merangkap sebagai anggota organisasi perusahaan pers.
“Saat ini masih ada anggota organisasi yang bergabung di dua organisasi. Mereka menjadi anggota organisasi wartawan sekaligus organisasi perusahaan pers,” ujarnya.
Menurut Totok, Dewan Pers tengah berupaya memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah wartawan aktif di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap wartawan hanya bergabung dalam satu organisasi wartawan dan anggota yang sudah tidak lagi menjalankan profesi jurnalistik sebaiknya tidak tetap tercatat sebagai anggota aktif.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers akan melakukan verifikasi ulang terhadap data keanggotaan organisasi wartawan yang telah berstatus konstituen. Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa organisasi wartawan semestinya beranggotakan wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.
“Pemilik media atau direktur perusahaan pers sebaiknya bergabung dalam organisasi perusahaan pers, bukan lagi organisasi wartawan, karena secara status sudah menjadi pengusaha media,” tegasnya.
Abdul Manan juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2025, terdapat sejumlah persyaratan baru bagi organisasi wartawan yang mengajukan diri sebagai konstituen Dewan Pers. Salah satu ketentuan tersebut mewajibkan setiap anggota organisasi menyerahkan karya jurnalistik yang diterbitkan selama enam bulan terakhir sebagai bukti masih aktif menjalankan profesi kewartawanan.
“Kami menginginkan organisasi wartawan yang menjadi konstituen benar-benar beranggotakan wartawan aktif. Karena itu, syarat menyerahkan karya jurnalistik enam bulan terakhir bukanlah hal yang sulit bagi mereka yang memang masih menjalankan profesi wartawan,” jelasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Umum SWI, Iskandar, menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog dengan jajaran Dewan Pers.Ia menegaskan bahwa sebagai organisasi yang tengah mempersiapkan diri menjadi konstituen Dewan Pers, SWI akan segera menyosialisasikan seluruh informasi, ketentuan, dan arahan yang disampaikan dalam audiensi kepada seluruh pengurus dan anggota di berbagai daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers beserta seluruh anggota Dewan Pers yang telah menerima audiensi SWI. Berbagai masukan yang disampaikan hari ini menjadi perhatian penting bagi DPP SWI dalam memperkuat tata kelola organisasi ke depan,” ujar Iskandar. Menurutnya, hasil audiensi tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran SWI di Indonesia dalam menyesuaikan tata kelola organisasi dengan ketentuan yang berlaku di Dewan Pers.#SWI(Red*/Ims)






