
Jakarta, detikborneo.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan media yang merupakan karya jurnalistik tidak dapat dijadikan objek gugatan perbuatan melawan hukum. Pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme Hak Jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pdt/2022 tertanggal 6 Desember 2022, yang menolak permohonan kasasi PT Grab Teknologi Indonesia terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam perkara ini, PT Grab Teknologi Indonesia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan alasan keberatan atas pernyataan atau pemberitaan yang dinilai menimbulkan kerugian materiil serta merusak reputasi perusahaan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya, karena dinilai tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang kuat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung sependapat dengan putusan pengadilan sebelumnya. Mahkamah menilai bahwa objek sengketa dalam perkara ini secara nyata berasal dari “berita” yang merupakan “karya jurnalistik”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, jalur hukum yang semestinya ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan bukanlah gugatan perdata, melainkan penggunaan Hak Jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas fakta yang diberitakan.
Baca juga: Lawadi Nusah Resmi Pimpin Pewarna Indonesia PD Kaltim: Siap Layani Tuhan Lewat Jurnalisme
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa media pers yang memuat pemberitaan tersebut merupakan media berbadan hukum dan memiliki narasumber yang jelas. Dengan demikian, dalil adanya perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat dinilai tidak berdasar secara hukum.

Putusan ini menjadi pengingat sekaligus preseden penting dalam penegakan hukum pers di Indonesia, bahwa kebebasan pers yang dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab dilindungi oleh undang-undang, serta sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers. (Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3950 K/Pdt/2022
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI/ Fredrik J. Pinakunary/ Bajare007)






