24.2 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedMADN Dan DAD Kaltim Mengecam Atas Tindakan Penyidik Polda Kaltim Yang Menahan...

    MADN Dan DAD Kaltim Mengecam Atas Tindakan Penyidik Polda Kaltim Yang Menahan Kepala Adat Besar Dayak Paser Dalam Kondisi Sakit.

    IMG 20221105 164337 810

    Jakarta, detikborneo.com -Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) lewat Dr. Andersius Namsi, Ph.D Wakil Presiden Bidang Internal sangat menyesalkan perlakuan penyidik yang langsung menetapkan tersangka terhadap Ahmad Ariadi D Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan (KABDPK) ditambah lagi yang bersangkut masih wajib kontrol dokter akibat sakit yang diderita, tindakan ini dinilai bertentangan dengan Salam Presisi selogan Polri yang mengedepankan Restorative Justice, ujarnya.

    Saya berharap pihak kepolisian benar-benar menjalankan perintah Kapolri yang menekankan konsep Presisi dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan tokoh-tokoh Adat Dayak seperti yang dialami oleh Ahmad Ariadi D Kepala Adat Besar Dayak Paser di Polda Kaltim. Presisi Kapolri sangat baik yaitu menekankan responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan, ucap Namsi.

    IMG 20221105 165627 254

    Saya mendengar kasus yang dialami oleh Kepala Adat Dayak Paser adalah berkaitan dengan penyelesaian kasus ritual Adat pemasaran Banjang/ Mongkoy sebagai implementasi JR (Justice Restorative) yang dilakukan dimasyarakatnya dengan pihak perusahaan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) didesa Riko dan kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan di saksikan oleh aparat Kominda Tingkat Kecamatan. Tapi mengapa kasus ini berlanjut pada penahanan di Mapolda Kaltim? Apakah ada pihak-pihak yang bermain yang diduga sengaja mengkriminalisasi tokoh Adat Dayak?, tukasnya.

    Untuk kasus ini, saya sebagai Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional berharap Kapolda Kaltim dan Mabes Polri untuk memberikan atensi yang serius dan bertindak arif dan bijaksana demi stabilitas wilayah Kaltim, khususnya wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi lokasi IKN Nusantara yang sedang dimulai pembangunannya saat ini, tidak menilai dari pokok kejadian seharusnya bijaksana apa sumber pokok permasalahannya, kenapa bisa terjadi, kalo diselesaikan seperti ini jelas tidak ada hati nurani dan MADN lewat LBH MADN siap untuk tampil membantu tokoh dan masyarakat yang diduga dikriminalisasi, tutupnya.

    IMG 20221105 165234 502

    Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Timur Martinus Usat Sekretaris umum dalam sela-sela kesibukannya menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kutai Barat menyampaikan: “Saran dan masukan dari saya sebagai Sekum DAD Provinsi Kalimantan Timur. Karena warga kita sudah ditahan di Polda Kaltim dan juga ada permintaan dari pihak warga kita (Ahmad Ariadi D) yang ditahan meminta bantuan LBH MADN agar mendampingi saat BAP di Polda Kaltim, Kita memberikan dukungan kepada LBH MADN untuk terus mendampingi warga kita. Terkait apakah sudah ada koordinasi dengan DADKT, DAD Kita Balikpapan, DAD Kabupaten PPU dan DAD Kabupaten Paser, Mohon kiranya ini sifat mendesak jadi sambil urusan pendampingan LBH MADN jalan dan kita terus koordinasi, ucap Usat.

    IMG 20221105 163845 439

    Dr. Abriantinus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Balikpapan saat ditemui media ini di Kantornya jalan MT. Haryono Kota Balikpapan juga ikut menyesalkan atas tindakan pihak kepolisian terkait penahanan Ariadi Kewot atau Ahmad Ariadi D selaku Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan. Momentum ini kita sebagai suku asli Kalimantan harus kompak dan tetap bersatu saling mendukung guna kemajuan bersama, siapa yang disakiti kami sebagai satu kesatuan warga Masyarakat Adat Dayak akan merasakan juga, ucapnya.

    IMG 20221105 163836 282
    Poto: Jelani Christo, Rahmawati dan Sukmana saat Mengajukan Surat Penanguhan Penahanan Atas Ahmad Ariadi

    Ditambah lagi menurut istri beliau kondisi Ariadi Kewot saat ini mengalami sakit dan masih wajib kontrol kesehatan dirumah sakit akibat penyakit yang diderita selama ini. Dalam kesempatan ini memohon kepada para penyidik untuk memberikan penangguhan penahan sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Rahmawati istri Ariadi yang sangat terpukul atas kasus ini saat berkunjung ke Kantor DAD Balikpapan didampingi dari LBH MADN pada hari Jumat 4 Nopember 2022, tutup Abriantinus.(Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita