| Penulis: Adib Noviar Farhan
Pandemi Virus Covid 19 yang berkepanjangan membuat masyarakat Indonesia semakin resah dan khawatir, tak hanya berdampak pada sektor Kesehatan, pandemi Covid-19 juga menyerang sektor ekonomi, bahkan pandemi ini membuat jumlah angka pengganguran meningkat dalam skala besar.
Penambahan jumlah angka pengangguran dalam skala besar ini disebabkan oleh perlambatan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, selain itu penyebab yang lainnya adalah adanya perubahan perilaku atau sikap masyarakat terkait pandemi Covid-19.
Kebijakan pemerintah yang menetapkan pembatasan sosial, baik berskala kecil maupun yang berskala juga turut andil dalam meningkatnya jumlah angka pengangguran, tetapi pemerintah sebenarnya sangat terpaksa dalam menerapkan kebijakan ini, di satu sisi sektor ekonomi akan melemah jika kebijakan ini diterapkan, tetapi di sisi lain jika pemerintah tidak segera menerapkan pembatasan sosial angka kasus covid 19 akan meningkat tajam dan akan banyak menelan korban jiwa.
PHK dan Peningkatan Angka Pengangguran
Penyebaran virus Covid-19 yang cepat merebak ini membuat pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan sosial dan mobilitas. Dengan diterapkannya aturan ini membuat para pekerja dan buruh pabrik banyak yang dirumahkan dan dikurangi gajinya, bahkan beberapa perusahaan ada yang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), padahal para pekerjanya masih produktif dalam bekerja. Sehingga dampak Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada sektor Kesehatan saja, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan ketenagakerjaan
Pemerintah yang selama 5 tahun ini telah mengusahakan untuk menurunkan angka pengangguran di Indonesia, usahanya berantakan akibat dari adanya pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada Februari 2021 mencapai 8,75 juta orang. Jumlah ini meningkat 26,26% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar 6,93 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia pada Februari 2021 mencapai 6,26%, angka ini juga meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar 4,99%.
Jumlah pengangguran yang meningkat ini disebabkan besarnya tekanan yang dialami oleh berbagai sektor usaha. Menurut data dari kementrian ketenagakerjaan hingga awal Agustus 2021 angka pengangguran di Indonesia tercatat mencapai 538.305 orang. Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit bahkan Menurut Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, jumlah ini telah melewati 50% dari perkiraan kementrian ketenagakerjaan untuk angka PHK pada tahun ini yang sekitar 895.000 orang.
Sebenarnya PHK ini adalah jalan terakhir bagi perusahaan, sebelum dilakukan PHK perusahaan telah mencoba berbagai upaya alternatif seperti mengurangi jam kerja (shift), menghapus jam lembur, dan meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir, tetapi karena semakin merebaknya virus covid-19 ini perusahaan terpaksa melakukan PHK karena tidak adanya pemasukan untuk membayar gaji atau upah karyawan.
Meningkatnya angka pengangguran di indonesia ini bisa memberikan dampak yang sangat besar pada masa depan. Sulit bagi suatu negara untuk memulihkan ekonominya secara cepat ditambah lagi dengan angka pengangguran yang tinggi. Perusahaan yang berhenti beroperasi dapat menghambat bahkan mengurangi produk domestic bruto (PDB) dan juga menghambat pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Pekerja Sektor Informal di Masa Pandemi
Dampak pandemic covid 19 terhadap pekerja di sektor informal harus sangat diwaspadai. Dikarenakan daya tahan ekonomi pekerja di sektor ini sangatlah lemah dan rapuh, penyebabnya adalah para pekerja di sektor informal mayoritas bergantung pada upah atau penghasilan harian dan juga bergantung pada aktivitas masyarakat. Pada saat pemerintah menerapkan pembatasan sosial, otomatis aktivitas masyarakat pun akan berkurang, pekerjaan di sektor informal yang menggantungkan pekerjaanya dari aktivitas mayarakat ini pun akan luluh lantak.
Pekerja sektor informal memiliki akses yang sangat sempit terhadap program-program perlindungan sosial maupun program bantuan pemerintah yang lainnya. Sebagai contohnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) sebesar RP 600.000 yang hanya diberikan untuk karyawan yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Oleh karena itu diperlukan adanya juga program bantuan dari pemerintah yang menyasar atau menargetkan pekerja di sektor informal.
Pandemi covid 19 ini juga mengakibtkan banyaknya orang yang beralih pekerjaan dari sektor formal ke sektor informal. Hal ini terlihat dari proporsi pekerja formal dan informal sebelum dan setelah pandemi. Pada Februari 2019 yang dimana sebelum pandemi, proporsi pekerja formal mencapai angka 43% dan pekerja informal mencapai angka 57%, kemudian saat pandemi Covid 19 merebak, proporsinya justru berbalik. Tingkat pekerja informal meningkat mencapai angka 60% sedangkan proporsi pekerja formal menurun di angka 40%.
Dampak negatif yang dirasakan pekerja informal saat bekerja di masa pandemi Covid-19 ini adalah pendapatan yang sangat berkurang signifikan. Contohnya adalah pedagang kecil atau pedagang asongan yang merupakan salah satu dari pekerja informal, mereka harus mengeluarkan modal yang lebih namun keuntungan yang didapat sangat menurun drastis, bahkan mereka merugi sampai mengalami kebangkrutan. Selain berkurangnya pendapatan itu, pekerja informal juga mendapat stigma negatif dari masyarakat yang menyatakan bahwa pekerja informal adalah penyebar virus.
Namun dibalik banyaknya dampak negative yang pekerja informal terima ada juga hal positif yang mereka dapat. contohnya seperti mereka lebih mulai terbuka terhadap teknologi digital, karena mau tidak mau, salah satu Langkah untuk survive di masa pandemi ini adalah mereka harus berjualan secara online atau daring. Hal positif kedua yang pekerja informal dapatkan adalah sekarang mereka lebih memperhatikan kebersihan dan kesehatan.
Kebijakan Pemerintah untuk Mengatasi Dampak Pandemi Terhadap Pekerja Sektor Formal dan Informal
Sejak tahun lalu Pemerintah telah membuat dan melaksanakan enam kebijakan untuk mengatasi dan mengurangi dampak pandemi virus Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut antara lain adalah memberikan paket stimulus ekonomi untuk para pelaku usaha, pemberian insentif pajak penghasilan, meneydiakan jaring pengaman sosial, pemberian intensif pelatihan untuk pekerja yang terkena PHK, memperluas program industri padat karya, dan yang terakhir adalah program perlindungan untuk para pekerja migran Indonesia (PMI) baik di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air.
Untuk tahun ini pemerintah lewat kementrian ketenagakerjaan sudah mengeluarkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja ataupun buruh. Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) Terhadap pekerja ataupun buruh.
Untuk di sektor informal dan UMKM, pemerintah berupaya menyediakan beberapa bantuan, seperti bantuan keringanan pembayaran tagihan listrik, tambahan bantuan modal, restrukrisasi pinjaman, dan bantuan lain-lainnya. Pemerintah pada tahun 2020 lalu juga telah memberikan insentif dukungan bagi UMKM melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilanjutkan kembali di tahun ini. Lewat bantuan ini, UMKM dan sektor informal diharapkan dapat terus berjalan kegiatan usahanya, dan juga bantuan ini diharapkan dapat menekan penurunan tenaga kerja.
***
Sumber gambar: https://www.liputan6.com
***