
Sepaku Nusantara, detikborneo. com – Dugaan intervensi oknum Polri terhadap sidang adat masyarakat Dayak Paser kembali menuai kecaman keras dari kalangan praktisi pelayanan publik dan pemerhati budaya Dayak.
Praktisi budaya Dayak sekaligus praktisi pelayanan publik, Thoesang TT Asang, menilai pemanggilan kepala adat saat sidang adat masih berlangsung bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi dan hukum pidana terbaru di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan langsung dengan UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Selain itu, ia juga menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 28 Ayat 3 karena sidang adat merupakan bagian dari hak masyarakat adat untuk menjalankan sistem hukumnya sendiri.
Menurut Thoesang TT Asang, penguatan terhadap masyarakat hukum adat juga sudah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang harus dihormati negara.
KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 Juga Mengakui Hukum Adat
Ia menambahkan, dalam KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 pasal 2 ayat 1, pasal 601 ayat 1 san pasal 66 ayat 1 secara tegas juga diatur mengenai keberadaan hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Beberapa ketentuan penting yang disebutkan antara lain:
- Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
- Hak masyarakat adat untuk menyelesaikan perkara melalui hukum adat
- Pengakuan terhadap norma yang hidup dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ia menilai, jika aparat negara justru mengintervensi sidang adat yang sedang berjalan, maka tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga tidak sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional yang justru memberikan ruang kepada hukum adat.
Dinilai Bisa Masuk Maladministrasi Pelayanan Publik
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 karena aparat negara tidak boleh melakukan tindakan yang menghambat hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.

Thoesang TT Asang menilai pemanggilan kepala adat saat sidang adat berlangsung bisa dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga adat.
Reformasi Polri Terancam Gagal
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi Polri yang saat ini sedang dicanangkan pemerintah pusat.
Menurutnya, program percepatan reformasi yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto berpotensi gagal jika masih ada oknum aparat yang menjalankan praktik intervensi terhadap masyarakat adat.
“Kalau hukum adat yang dijamin konstitusi saja masih diintervensi, maka reformasi kepolisian hanya akan menjadi slogan,” tegasnya.
Kasus Berawal dari Pengeroyokan Pemuda Anak Kepala Adat
Kasus ini sendiri berkaitan dengan sidang adat atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang merupakan anak kepala adat Dayak Paser oleh enam oknum pendatang Pegawai Nursam ( Pemilik/ Bos Towing ) di Sepaku Ibukota Nusantara pada tanggal 23 Februari 2026.
Sidang adat tersebut sebelumnya telah berlangsung dan tiga kali sidang adat saksi pelaku mangkir dua kali sehingga menjadi perhatian masyarakat adat di wilayah Kalimantan, terutama karena dianggap sebagai ujian besar terhadap pengakuan negara terhadap hukum adat. (Bajare007)






