Jakarta, detikborneo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Resmi ditetapkan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.
“Bapak ibu, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri pada 2 dan 3 mei 2022,” kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (6/4).
“Dan juga menetapkan cuti bersama 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” sambungnya Jokowi.
Terkait aturan rinci cuti bersama nantinya akan diatur oleh Kementerian terkait.(Rd)