
Balikpapan, detikborneo.com — Ketua Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah (BIKKSA) Balikpapan, Errie Riyani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan terhadap Af masyarakat adat Dayak Balikpapan (24/10/2025) pukul 15.00 WITA oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim di depan anaknya yang baru berusia tujuh tahun. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang dan mencederai prinsip dasar perlindungan anak.
“Saya sangat prihatin mendengar kabar penangkapan Af, terutama karena dilakukan di depan anaknya yang masih kecil. Trauma anak bisa mendalam dan berdampak jangka panjang. Seharusnya aparat lebih mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak. Ada cara yang lebih manusiawi untuk menangkap tanpa harus melibatkan anak-anak,” tegas Errie saat diwawancarai di Balikpapan.
Sebagai aktivis perlindungan anak, Errie menilai tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak. Ia menjelaskan, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pengalaman traumatis dijamin oleh berbagai undang-undang nasional.
“Anak-anak yang menyaksikan penangkapan orang tuanya bisa mengalami trauma berat. Mereka bisa cemas, mimpi buruk, bahkan mengembangkan gangguan stres pasca-trauma (PTSD). Ini bukan sekadar peristiwa hukum, tapi juga persoalan kemanusiaan,” jelasnya.
Menurut Errie, penangkapan di depan anak jelas tidak mengutamakan kepentingan terbaik anak, yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan hukum. Ia menyoroti bahwa Polri memiliki pedoman teknis dan aturan jelas dalam menangani kasus yang melibatkan anak, termasuk UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
“Peraturan sudah ada, tinggal bagaimana aparat di lapangan menjalankannya dengan empati dan pemahaman. Tidak semua penegakan hukum harus diiringi dengan pemandangan yang bisa menghancurkan mental seorang anak,” ujarnya.
Pendampingan dan Langkah BIKKSA
Errie memastikan, BIKKSA Balikpapan siap turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi anak Alfianor jika dibutuhkan.
“Kami akan terlibat langsung jika diperlukan. Komunikasi awal sudah kami bangun dengan pengacara pihak keluarga,” ungkapnya.
Ia juga menyerukan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak agar proses hukum berjalan tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.
“Sinergi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Penegakan hukum harus berjalan adil dan manusiawi, terutama ketika melibatkan anak-anak,” tambahnya.
Aspek Kemanusiaan yang Terlupakan
Errie menyoroti sisi paling memilukan dari kasus ini: seorang anak yang kehilangan figur ayah secara mendadak akibat tindakan aparat yang minim empati.
“Bayangkan betapa hancurnya hati seorang anak ketika melihat ayahnya dibawa paksa di depan mata. Ia kehilangan sosok yang dibanggakan tanpa sempat mengerti apa yang terjadi,” ucapnya lirih.
Ia menegaskan bahwa setiap aparat harus memiliki kepekaan kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya, bukan hanya kepatuhan pada prosedur.
“Prosedur boleh dijalankan, tapi empati jangan ditanggalkan. Anak-anak bukan objek, mereka adalah masa depan bangsa,” pesan Errie.
Pesan untuk Masyarakat
Di akhir wawancara, Errie menyerukan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan anak, terutama dalam situasi krisis hukum atau sosial.
“Kita semua harus berpihak pada anak. Karena mereka bukan sekadar saksi kecil peristiwa, tapi masa depan negara ini. Kemanusiaan tidak boleh dikorbankan atas nama prosedur,” pungkasnya.
Kasus penangkapan Af membuka kembali perdebatan penting tentang etika penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. BIKKSA Balikpapan menegaskan, hukum yang adil adalah hukum yang berpihak pada kemanusiaan — dan melindungi yang paling rentan: anak-anak. (Bajare007)




