
Jakarta, detikborneo.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) resmi menetapkan penguatan Mahkamah Desa sebagai bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Langkah ini menjadi upaya nyata memperkuat keadilan berbasis nilai-nilai kearifan lokal yang dijamin konstitusi melalui Pasal 18B UUD 1945.
Advokat Rusli Efendi, SE., SH., MH., dari Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan, pada rabu (06/05/2025) di Jakarta menegaskan bahwa profesi hukum wajib berpihak pada eksistensi sistem hukum adat yang masih hidup dan dihormati masyarakat.

“Sebagai advokat, kami mendukung penuh Mahkamah Desa sebagai garda depan keadilan yang berpijak pada musyawarah dan budaya lokal. Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui penguatan struktur hukum adat di desa,” ujarnya.
Mahkamah Desa memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai sengketa adat seperti tanah ulayat, warisan, perkawinan adat, hingga perkara pidana ringan. Proses penyelesaiannya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu perdamaian, pemulihan hubungan, dan musyawarah mufakat.
Struktur Mahkamah Desa melibatkan unsur Kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama, paralegal, serta masyarakat sipil, yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa. Ini menjadikan Mahkamah Desa sebagai forum hukum yang inklusif dan memiliki legitimasi sosial kuat.
Dokumen resmi PERADIN juga menegaskan dasar hukum Mahkamah Desa berasal dari berbagai regulasi, seperti UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Staatsblad zaman kolonial, hingga peraturan terbaru tentang keadilan restoratif dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Mahkamah Desa bukan sekadar warisan budaya leluhur, melainkan solusi hukum sah dan relevan dalam kehidupan modern. Kami mendorong agar seluruh desa mengimplementasikannya secara aktif dan terstruktur,” tegas Rusli.
Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi desa-desa adat di seluruh Indonesia melalui penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, dan advokasi kebijakan guna memperkuat posisi Mahkamah Desa sebagai pilar keadilan lokal.
Ketua Umum DPP PERADIN, Ropuan Rambe, M.AD, menegaskan bahwa pembentukan Mahkamah Desa merupakan bentuk nyata dukungan terhadap hukum adat yang adil dan berkeadilan.
“Mahkamah Desa adalah manifestasi negara yang hadir lewat akar budaya. Ini cara kita menegakkan hukum tanpa meninggalkan identitas bangsa,” pungkasnya. (Bajare007)